HOPLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK ke tahap penyidikan. Forum ekspos atau gelar perkara memutuskan lebih dari 10 orang ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
“Kami sudah jelaskan saat ini, sudah disepakati naik pada proses penyidikan, dalam proses penyidikan di KPK sudah pasti ada calon para tersangka. Saya sebutkan para tersangka karena lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (20/1).
Pengusutan dugaan ini awalnya berangkat atas lapor dan temuan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Sebelumnya, Dewas KPK telah memutus 90 pegawai terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku. Mereka dijatuhkan sanksi moral, berupa permintaan maaf terbuka secara langsung.
Dikatakan Ali, sanksi etik terhadap puluhan pegawai KPK itu hanya berupa administratif. Menurut Ali, sanksi permohonan maaf itu merupakan yang terberat.
“Karena etik ini kan persoalan moral, tidak mungkin etik itu kemudian melampaui hukumannya itu, melampaui hukum administrasi misalnya pemecatan ataupun bahkan pidana, tidak mungkin, karena semuanya kan ada mekanisme hukumnya. Makanya kemudian harus dibaca secara utuh, Keputusan Dewas itu selain menghukum permohonan maaf atau permintaan maaf secara langsung dan terbuka, juga menyerahkan kepada Inspektorat KPK untuk hukum disiplin,” ujar Ali.
Disisi lain, KPK juga telah membentuk tim yang terdiri dari unit Biro SDM, Biro Umum, dan Biro Hukum di Kesekjenan KPK. Tim tersebut untuk menindaklanjuti putusan Dewan Pengawas KPK.
“Kemudian menindaklanjuti untuk penerapan hukuman disiplin dan kemudian Kedeputian lain yaitu dalam hal ini Kedeputan Penindakan dan Eksekusi melakukan proses penyidikannya,” tutur Ali.