HOLOPIS.COM, JAKARTA – Hari Komando Pertahanan Udara Nasional atau Kohanudnas, diperingati setiap 19 Februari setiap tahunnya. Kohanudnas bertugas untuk mengawasi berbagai pergerakan pesawat udara yang melintasi wilayah Indonesia.

Dalam setiap pelaksanaan tugas, Kohanudnas didukung oleh Satuan Radar TNI-AU yang ditempatkan di berbagai daerah. Selain itu, Kohanudnas juga telah mengintegrasikan data dari radar-radar sipil di seluruh Indonesia.

Merujuk pada arsip Perpustakaan Nasional, Kohanudnas merupakan komando utama terpenting dalam kekuatan Markas Besar TNI dan TNI Angkatan Udara. Saat ini, Kohanudnas memiliki empat Komando Sektor (Kosek) yaitu:

  1. Kosek Hanudnas I Jakarta
  2. Kosek Hanudnas II Makassar
  3. Kosek Hanudnas III Medan
  4. Kosek Hanudnas IV Biak (diresmikan KSAU pada 25 Maret 2004).

Kohanudgab terdiri dari Kohanud Angkatan Darat, Kohanud Angkatan Laut dan Kohanud Angkatan Udara.

Sejarah Hari Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas)

Pembentukan Kohanudnas diawali dengan dibentuknya SOC (Sector Operation Center) pada tahun 1958.

SOC terdiri atas unsur kekuatan Arhanud Angkatan Darat, Pasukan Pertahanan Pangkalan (PPP), Pasukan Penangkis Serangan Udara (PPSU), Pesawat P-51 Mustang dan Pesawat Jet Vampire.

Hal tersebut sebagai antisipasi serangan udara PRRI/PERMESTA yang menggunakan pesowat pembom B-26 Mitchel di daerah Jawa dan Sumatera.

Kemudian, pada tahun 1961-1962 dibentuk Komando Pertahanan Udara Gabungan yang disingkat KOHANUDGAB dengan tujuan untuk melindungi pusat offensif Mandala Yudha yaitu Wilayah Indonesia Timur.

Adapun Kohanudnas mempunyai lingkup tugas dan tanggung jawab nosional, sebutan ini tetap bertahan meskipun terjadi perubahan struktur, status dan organisasinya.

Seperti pada tahun 1967, Kohanudnas ditetapkan sebagai Komando Utama Operasional Hankam yang bersifat gabungan dan berfungsi sebagai Komando Kerangka.

Jabatan Pangkohanudnas ditetapkan dirangkap oleh Men/Pangau. Pada tahun 1968, Kohanudnas ditetapkan sebagai Komando penuh integrasi ABRI. Kemudian, Kohanudnas dinyatakan tidak tercantum lagi dalam organisasi TNI AU pada tahun 1972.

Selanjutnya, tahun 1974, ditetapkan bahwa Pangkohanudnas bertanggung jawab secara operasional kepada Menhankam/Pangab, sedangkan pembinaan dan teknis kepada Kasau.

Tahun 1976, Kohanudnas ditetapkan sebagai Komando Utama Fungsional TNI AU, dimana tanggung jawab operasional kepeda Menhankam/Pangab dan tanggung jawab pembinaan kepada Kasau.

Tahun 1983, Kohanudnas dikukuhkan sebagai Komando Utama Fungsional TNI AU.

Setelah itu, tahun 1984, Kohanudnas ditetapkan sebagai Komando Utama Operasional ABRI, dengan tugas pokok menyelenggarakan upaya pertahanan keamanan terpadu atas wilayah udara nasional secara mandiri maupun bekerjasama dengan komando utama operasional lainnya dalam rangka mewujudkan kedaulatan dan keutuhan serta kepentingan lain dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.