Sabtu, 28 Desember 2024
Marry Christmas 2024

PB SEMMI Duga Hana Hanifah Punya Bekingan di Kasus Judi Online

Kasus ini sudah sangat lama, sudah sejak dari Juni tahun 2022, jika kita bandingkan dengan kasus yang sejenis di daerah, sudah ada yang tersangka, sudah ada yang selesai ditahan, sedangkan Hana masih tahap penyelidikan sampai saat ini.

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI), Gurun Arisastra selaku pelapor kasus promosi judi online yang diduga dilakukan oleh Hana Hanifah turut angkat bicara perihal rencana penyidik Polres Jaksel akan melakukan gelar perkara.

Dirinya mendukung Polres Jaksel melakukan gelar perkara kasus judi online yang diduga dilakukan oleh selebgram kelahiran Bogor, Jawa Barat tersebut.

“Oh gelar perkara ya, baguslah kami apresiasi penyidik, bagi kami itu kewajiban menjalani rangkaian sistem peradilan pidana, kami tunggu undangan untuk gelar perkara,” ujar Gurun kepada wartawan di Jakarta, Minggu (18/2) kepada Holopis.com.

Ia pun mengatakan jika tidak segera dilakukan gelar perkara dan prosesnya penanganan perkara lambat, dirinya khawatir masyarakat akan menduga Hana Hanifah mempunyai bekingan besar dan penegakan hukum dianggap tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

“Jika perkara promosi judi online ini tidak segera dilakukan gelar perkara dan dituntaskan, ya khawatir masyarakat akan menduga terlapor jangan-jangan punya bekingan dan penegakan hukum dianggap tajam ke bawah namun tumpul keatas,” ujarnya.

Menurut Gurun, penanganan kasus Hana Hanifah ini memang terbilang unik, karena prosesnya yang sangat lambat. Sebab, untuk kasus-kasus judi online lain semua diproses polisi dengan cepat.

“Kita telusuri di berbagai tempat, di berbagai daerah, sudah ada yang diproses hukum akibat promosi judi online, pihak-pihak atau selebgram-selebgram justru tidak dikenal atau tidak terkenal luas telah ditetapkan tersangka bahkan ditahan,” tutur Gurun.

Lantas, Gurun yang juga berprofesi sebagai praktisi hukum tersebut menjelaskan, bahwa dugaan punya bekingan merujuk pada lambatnya proses penanganan perkara terhadap kasus ini.

“Kasus ini sudah sangat lama, sudah sejak dari Juni tahun 2022, jika kita bandingkan dengan kasus yang sejenis di daerah, sudah ada yang tersangka, sudah ada yang selesai ditahan, sedangkan Hana masih tahap penyelidikan sampai saat ini,” tukasnya.

Oleh sebab itu, Gurun pun berharap agar Polisi segera melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka promosi judi online terhadap Hana Hanifah agar ada kepastian hukum di dalam penanganan perkara ini.

“Segera gelar perkara dan tetapkan tersangka, itu harapan kami,” pungkas Gurun.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral