BerandaNewsPolhukamPB SEMMI Duga Hana Hanifah Punya Bekingan di Kasus Judi Online

PB SEMMI Duga Hana Hanifah Punya Bekingan di Kasus Judi Online

Kasus ini sudah sangat lama, sudah sejak dari Juni tahun 2022, jika kita bandingkan dengan kasus yang sejenis di daerah, sudah ada yang tersangka, sudah ada yang selesai ditahan, sedangkan Hana masih tahap penyelidikan sampai saat ini.

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI), Gurun Arisastra selaku pelapor kasus promosi judi online yang diduga dilakukan oleh Hana Hanifah turut angkat bicara perihal rencana penyidik Polres Jaksel akan melakukan gelar perkara.

Dirinya mendukung Polres Jaksel melakukan gelar perkara kasus judi online yang diduga dilakukan oleh selebgram kelahiran Bogor, Jawa Barat tersebut.

“Oh gelar perkara ya, baguslah kami apresiasi penyidik, bagi kami itu kewajiban menjalani rangkaian sistem peradilan pidana, kami tunggu undangan untuk gelar perkara,” ujar Gurun kepada wartawan di Jakarta, Minggu (18/2) kepada Holopis.com.

Ia pun mengatakan jika tidak segera dilakukan gelar perkara dan prosesnya penanganan perkara lambat, dirinya khawatir masyarakat akan menduga Hana Hanifah mempunyai bekingan besar dan penegakan hukum dianggap tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

Penerbit Iklan Google Adsense

“Jika perkara promosi judi online ini tidak segera dilakukan gelar perkara dan dituntaskan, ya khawatir masyarakat akan menduga terlapor jangan-jangan punya bekingan dan penegakan hukum dianggap tajam ke bawah namun tumpul keatas,” ujarnya.

Menurut Gurun, penanganan kasus Hana Hanifah ini memang terbilang unik, karena prosesnya yang sangat lambat. Sebab, untuk kasus-kasus judi online lain semua diproses polisi dengan cepat.

“Kita telusuri di berbagai tempat, di berbagai daerah, sudah ada yang diproses hukum akibat promosi judi online, pihak-pihak atau selebgram-selebgram justru tidak dikenal atau tidak terkenal luas telah ditetapkan tersangka bahkan ditahan,” tutur Gurun.

Lantas, Gurun yang juga berprofesi sebagai praktisi hukum tersebut menjelaskan, bahwa dugaan punya bekingan merujuk pada lambatnya proses penanganan perkara terhadap kasus ini.

“Kasus ini sudah sangat lama, sudah sejak dari Juni tahun 2022, jika kita bandingkan dengan kasus yang sejenis di daerah, sudah ada yang tersangka, sudah ada yang selesai ditahan, sedangkan Hana masih tahap penyelidikan sampai saat ini,” tukasnya.

Oleh sebab itu, Gurun pun berharap agar Polisi segera melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka promosi judi online terhadap Hana Hanifah agar ada kepastian hukum di dalam penanganan perkara ini.

“Segera gelar perkara dan tetapkan tersangka, itu harapan kami,” pungkas Gurun.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Mahfud Md Sebut Orang yang Tak Terima Hasil Pemilu Tidak Beradab

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyinggung adanya pihak yang masih tidak terima dengan hasil Pilpres 2024.

Dwi Rio Sambodo Minta Tinjau Ulang Penonaktifan NIK di Jakarta

DPRD DKI Jakarta meminta kaji ulang terhadap teknis penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sebab, pihak dewan menerima banyak aduan terkait hal tersebut.

Pengamat Imbau Penambahan Angkutan Umum Libatkan Bappenas dan Kemendagri

Djoko Setijowarno meminta kepada pemerintah dalam melakukan pembenahan angkutan umum tidak berhenti sampai tingkat Kementerian Perhubungan, sebab keterlibatan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Dalam Negeri juga diperlukan.

Bamsoet Anggap Tempo Tak Profesional Angkat Berita S2-nya

Bambang Soesatyo (Bamsoet), meminta semua jurnalis melakukan kegiatan profesinya secara profesional dan patuh pada kode etik jurnalistik (KEJ). Salah satunya terkait dengan pemberitaan dirinya yang dianggap telah terjadi pengaburan fakta oleh TEMPO Media Group.

Tok! Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan Hakim, Polda Jabar Kalah Telak

Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas status tersangka yang telah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Dibacakan Hari Ini

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dijadwalkan membacakan putusan praperadilan yang diajukannya, menentukan nasib Pegi dalam menghadapi proses hukum selanjutnya.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS