Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat. Di antaranya, rumah salah satu caleg Malut, Muhaimin Syarif; rumah Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk Stevi Thomas (ST); dan kantor PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) atau Harita Nickel. Harita merupakan salah satu perusahaan tambang nikel terbesar di Malut.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya, dua orang pegawai PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) yaitu Mordekhai Aruan dan Tus Febrianto, Kamis (25/1). Penyidik mendalami dugaan adanya rekomendasi khusus dari AGK terkait dengan pemberian prioritas izin usaha.

Selain itu, sejumlah saksi asal swasta diketahui telah diagendakan dipanggil dan diperiksa tim penyidik KPK. Di antaranya, Direktur Utama PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel, Roy Arman Arfandy; Direktur Utama PT Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia; Direktur Utama PT Adidaya Tangguh, Eddy Sanusi; Direktur Utama PT Nusa Halmahera Mineral (NHM), Romo Nitiyudo Wachjo atau Haji Robert; dan Direktur Halmahera Sukses Mineral, Ade Wirawan Lohisto.

Namun pada agenda pemeriksaan Senin (29/1), Roy Arman Arfandy, Eddy Sanusi dan Shanty Alda Nathalia, tak hadir alias mangkir. Atas ketidakhadiran itu, lembaga antikorupsi menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap ketiganya.

Adapun terhadap Haji Robert dan Ade Wirawan Lohisto, tim penyidik KPK mendalami adanya dugaan aliran uang terkait pengurusan izin tambang di wilayah Maluku Utara kepada Abdul Gani Kasuba.

Kedua perusahaan tersebut diketahui memiliki usaha tambang di Maluku Utara. KPK menduga dua saksi itu mengetahui ihwal dugaan suap terkait pengurusan izin tambang tersebut.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK mengendus dugaan praktik suap pemberian izin pertambangan nikel di Maluku Utara. Dugaan tersebut sedang didalami lebih lanjut oleh KPK.

KPK mengendus Muhaimin Syarif sebagai ‘makelar’ pengondisian proses perizinan perusahaan tambang di Provinsi penghasil nikel terbesar di bagian timur Indonesia tersebut. Diduga uang pelicin pengurusan tambang itu mengalir kepada Abdul Gani Kasuba (AGK).

Lembaga antirasuah telah mengantongi informasi dan data dugaan sejumlah perusahaan yang diduga menyuap Abdul Ghani Kasuba terkait izin pertambangan di Maluku Utara. Berdasarkan informasi dan data yang telah dikantongi, KPK mengamini perbuatan rasuah sejumlah perusahaan untuk mendapatkan IUP tersebut.

“Jadi memang proses pengembangan lanjutannya tim penyidik mendalami informasi dan data terkait dengan perizinan lainnya, salah satunya terkait pertambangan. Oleh karena itu beberapa saksi yang telah dipanggil ini kan didalami dan dikonfirmasi mengenai pertambangan izin pertambangan yang diduga saat itu ada indikasi dugaan korupsi memberikan sesuatu kepada Gubernur Malut melalui orang kepercayaannya,” ungkap Ali.