Dalam pengusutan kasus ini, tim penyidik KPK telah menggeledah sejumlah tempat beberapa waktu lalu. Salah satunya kediaman Kepala BPPD Sidoarjo. Dari penggeledahan itu tim penyidik menemukan dan mengamankan tiga unit mobil.

Selain rumah Kepala BPPD, KPK juga menggeledah sejumlah tempat lainnya pada Selasa, 30 Januari 2024. Di antaranya Pendopo Delta Wibawa, Kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo dan rumah kediaman pihak terkait lainnya. Pendopo Delta Wibawa merupakan rumah dinas Bupati Kabupaten Sidoarjo.

Dari penggeledahan itu, tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan sejumlah bukti kasus dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Bukti itu di antaranya berupa berbagai dokumen dugaan pemotongan dana insentif, barang elektronik, hingga uang dalam bentuk mata uang asing.

Dalam perkara ini, tersangka Siska dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto
Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.