BerandaNewsPolhukamKorupsi BTS 4G, Direktur PT Basis Utama Prima Yusrizki Dituntut 4,5 Tahun...

Korupsi BTS 4G, Direktur PT Basis Utama Prima Yusrizki Dituntut 4,5 Tahun Bui

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dengan hukuman empat tahun dan enam bulan penjara. Yusrizki juga dituntut hukuman denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusrizki Muliawan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Denda 500 juta subsider 6 bulan,” ucap Jaksa saat membacakan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (15/2).

Selain itu, Yusrizki juga dijatuhi pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Yusrizki juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 61.179.000.000.

“Dikurangkan dengan uang (yang dikembalikan) pada tahap persidangan sebesar Rp 4.779.000.000,” kata jaksa.

Penerbit Iklan Google Adsense

Menurut jaksa, Yusrizki dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum terlibat korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.

Yusrizki dinilai telah merugikan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam pengadaan BTS 4G tersebut. Kerugian lebih dari Rp 8 triliun itu diketahui dari laporan hasil audit kerugian keuangan negara terkait korupsi proyek tersebut.

Perbuatan itu dilakukan bersama dengan eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dan pelaku lainnya, yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

Kemudian, mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; dan eks Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Menurut jaksa, Yusrizki dinilai telah menerima uang haram sebesar Rp 2,5 juta dolar Amerika Serikat dan Rp 84,17 miliar dari sejumlah pihak. Uang pertama senilai 2,5 juta dolar Amerika Serikat diterima dari Jemy Setiawan selaku subkontraktor Fiberhome untuk pekerjaan BTS 4G Paket 1 dan 2.

Lalu, sebesar Rp 3 miliar dari William selaku direktur PT Excelsia Mitra Niaga Mandiri untuk pengerjaan pengadaan power system pekerjaan BTS 4G paket 1 dan 2.

Kemudian, sebesar Rp 75 miliar dari Rohadi selaku Direktur PT Bintang Komunikasi Utama. Uang itu terkait pekerjaan power system solar panel pekerjaan BTS 4G paket 3. Untuk pengadaan power system pekerjaan BTS 4G paket 4 dan 5, Yusrizki disebut menerima uang Rp 6,17 miliar dari Surijadi selaku PT Indo Eletric Instrumens.

“Menyatakan terdakwa M. Yusrizki Muliawan telah secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum turut serta melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ujar jaksa.

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Yusrizki dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kemudian, perbuatan terdakwa bersama-sama terdakwa lain telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun.

“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa melalui penasihat hukumnya telah menyerahkan uang senilai Rp 4.797.000.000, terdakwa tidak pernah dihukum,” tutur jaksa.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Aparat Tembak Mati Teroris Papua

Aparat gabungan TNI Polri melakukan penyerbuan markas teroris Papua di Topo, Nabire.

Mahfud MD Sarankan Semua Komisioner KPU Mundur

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menyarankan agar semua komisioner KPU RI saat ini agar mengundurkan diri pasca kasus Hasyim Asy'ari. Sebab, moralitas pimpinan KPU saat ini sudah rusak di mata publik, bahkan terkait dengan penyelenggaraan Pilkada 2024.

Yudi Purnomo Desak KPK Penuhi Tantangan Megawati

Eks penyidik KPK Yudi Purnomo ikut menanggapi tantangan dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk bertemu AKBP Rossa.

PB SEMMI Apresiasi Polri Berhasil Bongkar Laboratorium Narkoba di Malang

Donny mengatakan bahwa masyarakat Indonesia akan selalu mendukung langkah Polri dalam melakukan penegakkan hukum terutama terhadap kejahatan peredaran dan penyalahgunaan narkoba karena sudah sangat meresahkan di Indonesia.

Mahfud MD Harap Rektor Transparan soal Pemberhentian Dekan FK Unair

Pakar Hukum Tata Negara, Prof Mahfud MD memberikan respons atas diberhentikannya Dekan Fakultas Kedokteran Unair Prof. Budi Santoso oleh Rektor Unair Rektor Unair Prof. Nasih.

Pemerintah Beri Perhatian Khusus soal Kasus Kekerasan di Pesantren

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyayangkan dan mengutuk keras terjadinya kasus kekerasan di lingkup pondok pesantren hingga menyebabkan hilangnya nyawa santriwati di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). 
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS