Hal serupa juga dikatakan Albertina. Meski tak bisa menjangkau pelanggaran etik, kata Albertina, dugaan perbuatan Hengki dimungkinkan diusut pada ranah pidana.

“Hengki kami sudah tidak bisa melakukan apa-apa, jadi pegawai di Pemprov DKI. Untuk etik kami tidak bisa melakukan apa-apa. Untuk pidana masih bisa dijangkau karena kewenangan pidana itu ada KPK untuk memproses. Kemudian kalau ditanyakan bagaimana disiplinnya, disiplinnya tentu saja di sini (Dewas KPK) ngga bisa menjangkau,” kata Albertina.

Diketahui, Dewas KPK pada hari ini membacakan putusan sidang etik 90 pegawai Rutan KPK yang terlibat pungli. Perkara mereka dibagi menjadi 6 kluster.

Secara umum, perbuatan mereka sama yakni penerimaan uang menyangkut pemberian fasilitas kepada para tahanan korupsi. Adapun nilai uang yang diterima para petugas rutan itu bervariasi dan dalam kurun waktu yang berbeda. Mulai dari jutaan, puluhan juta, hingga Rp 425 juta.

Temuan awal Dewas KPK, jumlah pungli per Desember 2021 hingga Maret 2023 mencapai Rp 4 miliar. Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan etik, Dewas KPK menyebut jumlah uang pungli di Rutan KPK dalam rentang waktu 2018-2023 mencapai lebih dari Rp 6 miliar lebih.

Di luar 90 pegawai itu, Dewas KPK juga akan menggelar sidang etik bagi 3 pegawai KPK lain pada 16 Februari.

“Masih ada 3 orang dalam waktu dekat akan disidangkan lagi,” ucap Albertina