Sedangkan untuk penghitungan suara terdapat 6 masalah yang ditemukan Bawaslu di TPS, yakni sebagai berikut :
1. Terdapat 11.233 TPS adanya sirekap yang tidak bisa bisa diakses oleh pengawas, saksi, maupun masyarakat
2. 3.463 TPS melakukan penghitungan suara sebelum waktu yang ditentukan, yakni pukul 13,00 WIB.
3. 2.162 TPS tidak sesuai jumlah surat suara yang sah dan tidak sah dengan jumlah pemilih.
4. 1.895 TPS pengawas tidak diberikan model C hasil atau salinan
5. 1.888 TPS saksi, pengawas, dan wakil masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas.
6. 1.473 TPS ada intimidasi terhadap penyelenggara.
Bawaslu masih akan terus mengawasi jalannya penghitungan suara sampai akan resmi diumumkan KPU pada 20 Maret 2024.