HOLOPIS.COM, JAKARTA – Seluruh masyarakat Indonesia akan menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 yang berlangsung pada hari ini, Rabu (14/2). Namun sebelum ‘nyoblos’ surat auara, ada baiknya untuk membaca doa terlebih dahulu.
Adapun salah satu doa yang bisa dibaca yakni, doa yang pernah disampaikan oleh salah seorang Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Mustofa Bisri atau yang akrab disapa Gus Mus pada 1 Desember 2015 silam.
Sebagaimana dikutip Holopis.com dari laman NU Online, doa sebelum nyoblos surat suara itu diajarkan dan diserukan pengasuh Pondok Pesantren Roudlatut Thalibin, Kabupaten Rembang itu pada saat menghadapi Pemilu tahun 2019 lalu.
Berikut doa sebelum mencoblos surat suara yang diijazahkan oleh Gus Mus :
Pertama, pemilih hendaknya membaca istighfar terlebih dahulu sebelum menjatuhkan pilihan dalam Pemilu 2024. Kemudian dilanjutkan dengan membaca doa sebagaimana berikut:
اللَّهُمَّ لَا تُسَلِّطْ عَلَيْنَا بِذُنُوْبِنَا مَنْ لَا يَخَافُكَ وَلَا يَرْحَمُناَ
Allahumma lâ tusallith ‘alainâ bidzunübinâ man lâ yakhâfuKa walâ yarhamunâ.
Artinya, “Ya Allah ya Tuhan kami, janganlah Engkau kuasakan (jadikan pemimpin) atas kami karena dosa-dosa kami orang yang tidak takut kepada-Mu dan tidak mempunyai belas kasihan kepada kami,” demikian arti doa dari Gus Mus tersebut.
Meskipun sudah diajarkan Gus Mus sejak tahun 2015 lalu, namun doa tersebut masih relevan untuk digunakan di Pemilu 2024 ini, sebagai bentuk ikhtiar batiniyah dalam memilih pemimpin yang baik.
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 pada hari ini, Rabu (14/2). Pada momen ini, maayarakat akan mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Di TPS, pemilih akan mendapatkan lima jenis surat suara untuk kemudian dicoblos pasa Pemilu 2024. Adapun kelima surat suara yang akan dicoblos pada pemilu kali ini yakni :
- Surat suara pasangan Capres Cawapres berwarna abu-abu.
- Surat suara DPD berwarna merah.
- Surat suara DPR RI berwarna kuning.
- Surat suara untuk DPRD provinsi berwarna biru.
- Surat suara DPRD kabupaten/kota berwarna hijau.