HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pertikaian mantan pasangan suami istri, Virgoun dan Inara Rusli terkait harta gono-gini akhirnya menemui titik terang. Ajuan banding dari Virgoun resmi ditolak oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA).
Berdasarkan putusan dari PTA, mereka kembali menguatkan putusan cerai Virgoun dan Inara Rusli pada 10 November 2023 lampau.
“Berdasarkan apa yang telah dipertimbangkan dan diputuskan oleh Pengadilan Agama Jakarta Barat, ditambah dengan pertimbangan-pertimbangan di atas, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Jakarta berpendapat bahwa putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat nomor 1622/Pdt.G/2023/PA.JB sudah tepat, kata Majelis Hakim dalam putusan, dikutip Holopis.com, Selasa (13/2).
Berdasarkan putusan itu, Virgoun pun tetap harus memberikan nafkah iddah kepada ibu dari anak-anaknya itu sebesar Rp75 juta serta nafkah mut’ah sebesar Rp60 juta.
Hak asuh ketiga anak mereka masih ditetapkan jatuh ke tangan ibunya, yaitu Inara Rusli. Meski demikian, sebagai ayah kandung, Virgoun tetap diberikan hak untuk bertemu dengan anak-anaknya.
Inara Dapat Hal 50 Persen dari Harta Virgoun
Sementara itu, Inara mendapatkan 50% dari harta bersama mereka. Harta bersama itu merupakan rumah, mobil, serta pendapatan bersih royalti dari lagu-lagu yang diciptakan Virgoun.
Sekedar mengingatkan kembali, Inara Rusli menggugat cerai Virgoun karena kasus perselingkuhan. Inara pun membeberkan perselingkuhan Virgoun yang saat itu masih menjadi suaminya di media sosial dan membuat netizen heboh.