Rugikan Negara USD 113 Juta, Eks Dirut PT Pertamina Karen Terima Uang dari Blackstone

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan didakwa melakukan korupsi terkait pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair yang diduga merugikan keuangan negara sebesar USD 113.839.186.60.

Perbuatan rasuah itu diduga menguntungkan
Karen senilai Rp 1.091.280.281,81 dan USD104,016.65, serta memperkaya corpush christi liquefaction LLC sebesar USD 113,839,186.60.

Demikian terungkap saat jaksa penuntut umum KPK membacakan surat dakwaan terdakwa Karen Agustiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/2).

Menurut jaksa, perbuatan rasuah Karen terkait pembelian beli LNG Corpus Christu Liquefaction Train 1 dan Train 2 itu dilakukan bersama-sama Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013 sampai dengan 2014, Yenni Andayani dan Direktur Gas PT. Pertamina 2012-2014 Hari Karyuliarto.

“Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto tersebut telah memperkaya diri Terdakwa sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan USD104,016.65 serta korporasi yaitu CORPUS CHRISTI LIQUEFACTION, LLC seluruhnya sebesar USD113.839.186,60, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT PERTAMINA (Persero) sebesar USD113.839.186,60 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pengadaan LNG (Liquified Natural Gas) CORPUS CHRISTI LIQUEFACTION LLC (CCL) pada PT PERTAMINA (Persero) dan Instansi Terkait Lainnya Nomor: 74/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023,” ucap jaksa dalam pernyataannya seperti dikutip Holopis.com.

Adapun dugaan perbuatan melawan hukum terkait pengadaan itu yakni memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG (Liquefied Natural Gas) potensial di Amerika Serikat tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas, dan hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko.

Selain itu tidak meminta tanggapan tertulis kepada dewan komisaris PT Pertamina Persero dan persetujuan rapat umum pemegang saham atau RU PS sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG Corpus Christi Liquefation train 1 dan train 2.

“Bertindak mewakili PT Pertamina Persero memberikan kuasa kepada Yeni Handayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas dan Power PT PERTAMINA (Persero) tahun 2013 sampai dengan 2014 untuk menandatangani LNG SPA (Sales and Purchase Agreement) CORPUS CHRISTI LIQUEFACTION Train 1 walaupun belum seluruh direksi PT PERTAMINA (Persero) menandatangani Risalah Rapat Direksi (RRD),” kata jaksa.

Kemudian, Direktur Gas PT. Pertamina 2012-2014 Hari Karyuliarto menandatangani pemgadaan LNG tersebut untuk tahap dua, yang juga tidak didukung persetujuan Direksi di PT. Pertamina. Serta tanggapan tertulis dari Dewan Komisaris dan persetujuan RUPS PT Pertamina, yang kemudian tanpa adanya pembeli LNG yang telah diikat dengan perjanjian.

“Tidak meminta tanggapan tertulis Dewan Komisaris PT PERTAMINA (Persero) dan Persetujuan RUPS serta tanpa adanya pembeli LNG corpus Christi liquefaction yang telah diikat dengan perjanjian bertindak mewakili PT PERTAMINA (Persero) dengan memberi kuasa kepada Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas PT PERTAMINA (Persero) tahun 2012 sampai dengan 2014 untuk menandatangani LNG SPA (Sales and Purchase Agreement) corpys christi liquefaction Train 2 berdasarkan usulan Hari Karyuliarto tanpa didukung persetujuan Direksi, tanggapan tertulis Dewan Komisaris dan persetujuan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) PT PERTAMINA (Persero), serta tanpa adanya pembeli LNG,” ditambahkan jaksa.

Harga pembelian LNG dalam kontrak tersebut itu disebut flat atau tidak mengikuti harga pasar yang terjadi. Lantaran diduga tak mempertimbangkan sejumlah perhitungan, termasuk salah satunya daya beli pasar, akhirnya investasi itu berujung rugi.

Selain itu, investasi itu rugi lantaran kargo LNG yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik. Akibatnya kargo over supply, PT Pertamina akhirnya membuat penjualan di pasar internasional dengan kondisi rugi. Padahal, komoditas ini juga tak pernah masuk ke Indonesia dan digunakan seperti tujuan awalnya.

“Bahwa pada tanggal 4 Desember 2013, bertempat di Houston, Texas, Amerika Serikat Yenni Andayani mewakili PT PERTAMINA (Persero) dan MEG GENTLE mewakili CORPUS CHRISTI LIQUEFACTION, LLC menandatangani SPA terkait pembelian LNG di CORPUS CHRISTI LIQUEFACTION Train 1 dengan volume sebesar 39.680.000 MMBtu setara 0,76 MTPA atau sekitar 11,3 kargo (dengan asumsi 1 kargo = 3.500.000 MMBtu) dengan jangka waktu 20 tahun. Pada tanggal 4 Desember 2013, Yenni Andayani juga menandatangani Omnibus Agreement antara CHENIERE ENERGI INC., CORPUS CHRISTI LIQUEFACTION, dan PT
PERTAMINA (Persero),” terang jaksa.

Adapun uang senilai Rp 1.091.280.281,81 dan USD104,016.65 diterima Karen sejak
28 April 2015 hingga 29 Desember 2015. Uang itu diterima melalui Tamarind Energy Management.

“Atas perbuatan Terdakwa memberikan persetujuan untuk pembelian LNG PT Pertamina dari CORPUS CHRISTI, LLC tersebut, kemudian Terdakwa menerima uang dari BLACKSTONE sebagai pemegang saham dari CHENIERE ENERGY, Inc melalui TAMARIND ENERGY MANAGEMENT yang merupakan perusahaan yang didirikan oleh Gary Hing yang merupakan perwakilan dari Terdakwa dan kemudian sebagiannya diterima oleh Terdakwa melalui rekeningnya di BANK MANDIRI dengan nomor rekening 1280095004781 atas nama Galaila Karen Kardinah (tabungan rupiah) dan nomor rekening 1030006215541
atas nama Galaila Karen Kardinah (tabungan dolar Amerika Serikat),” ungkap jaksa.

Dalam dakwaan jaksa juga mengungkap Karen sebagai Dirut PT. Pertamina melakukan komunikasi dengan pihak Blackstone yang merupakan salah satu pemegang saham pada Cheniere Eerngy Inc dengan tujuan untuk mendapatkan jabatan dan memperoleh jabatan sebagai Senior Advisor pada Private Equality Group Blackstone. “Karena PT Pertamina telah mengambil proyek Corpus Christi Liquefaction,” ucap jaksa.

Atas perbuatan itu, Karen didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral

marry chistmas