back to top

Veronica Koman Ngaku Pernah Kena Muncratan Ahok di Mukanya

Lainnya :

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Veronica Koman memberikan testimoninya usai viralnya Ahok dengan semua ucapannya yang berseliweran saat ini.

Ia mengaku pernah terkena muncratan cairan mulut politisi PDIP Basuki Tjahaja Purnama tersebut saat masih aktif menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Di mana saat itu kata Vero, dirinya sedang mengadukan masyarakat yang menjadi korban penggusuran dari kebijakan Ahok di Pemprov DKI Jakarta. Bahkan ia juga membawa para korban untuk bisa mengadu langsung kepada Kepala Daerah tersebut.

“Tiap Ahok berseliweran gue selalu inget jigongnya yang bermuncratan di muka gue ketika gue bawa korban gusuran ke Balai Kota,” kata Veronica Koman dalam tweetnya di akun @VeronicaKoman yang dikutip Holopis.com, Jumat (9/2).

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Ahok pernah menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta hasil Pilkada DKI tahun 2012. Saat itu ia diusung oleh Partai Gerindra dan berpasangan dengan Joko Widodo dari PDIP. Keduanya menang melawan petahana yakni Fauzi Bowo yang berpasangan dengan Nachrowi Ramli yang sama-sama dari Partai Demokrat di putaran kedua.

Dalam putaran pertama, persaingan dilakukan oleh 6 paslon, mereka antara lain ; Paslon 01 Fauzi Bowo – Nachrowi Ramli, Paslon 02 Hendardji Soepardji – Ahmad Riza Patria, Paslon 03 Joko Widodo – Basuki Tjahaja Purnama, Paslon 04 Hidayat Nur Wahid – Didik Junaidi Rachbini, Paslon 05 Faisal Batubara alias Faisal Basri – Biem Triani Benjamin, dan Paslon 06 Alex Noerdin – Nono Sampono.

Kemudian 2 tahun berjalan, Ahok akhirnya menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pasca Jokowi mengundurkan diri karena menjabat sebagai Presiden di Pilpres 2014. Sepanjang dirinya menjabat sebagai Gubernur, PDIP pun mengutus Djarit Saiful Hidayat untuk mendampinginya sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta. Ahok menjabat hingga akhir masa jabatannya di 9 Mei 2017 saja karena tersandung masalah hukum. Hingga akhirnya Djarot yang melanjutkan kepemimpinannya di Pemprov DKI Jakarta hingga 15 Oktober 2017 sebagai Plt Gubernur DKI.

Dipenjara

Awal mulanya adalah ketika Ahok berpidato di hadapan masyarakat di Kepulauan Seribu pada hari Rabu, 28 September 2016, di mana ia menyinggung Surat Al Maidah ayat 51. Konteksnya, bahwa orang-orang yang tidak memilihnya mungkin karena dibohongo menggunakan salah satu ayat di dalam Alquran. Ayat tersebut adalah Surat Al Maidah ayat 51. Di mana di dalam ayat tersebut secara tekstual melarang umat Islam memilih pemimpin non islam atau dalam diksinya menyebut kafir. Walaupun tekstual tersebut ada pula pihak yang menafsirkan lain.

Jadi enggak usah pikirkan ‘Ah nanti kalau Ahok enggak kepilih pasti programnya bubar’. Enggak, saya (memimpin Jakarta) sampai Oktober 2017. Jadi jangan percaya sama orang. Kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu enggak bisa pilih saya. Karena dibohongin pakai surat Al Maidah 51 macem-macem gitu lho (orang-orang tertawa-red). Itu hak bapak ibu, ya. Jadi kalau bapak ibu perasaan enggak bisa pilih nih, saya takut masuk neraka dibodohin gitu ya, enggak apa-apa, karena ini kan panggilan pribadi bapak ibu. Program ini jalan saja.” ~ kata Ahok.

Namun, apa yang diucapkan oleh Ahok menuai kontroversi. Ormas Front Pembela Islam (FPI) yang dipimpin oleh Habib Muhammad Rizieq bin Husein bin Shihab atau Habib Rizieq melakukan serangan politik dengan menyebutnya sebagai penista agama. Hingga gelombang itu membesar menjadi Aksi Bela Islam di Monas.

Yang paling besar, muncul Aksi Bela Islam 212 hingga saat ini menjadi label gerakan masyarakat. Dan sampailah kasus itu pada meja hijau. Ahok diadili dalam kasus dugaan penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam kasus itu, ia dijerat dengan Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu melanggar Pasal 156 a huruf a KUHP dan Pasal 156 KUHP.

Ahok divonis bersalah dalam sidang kasus penodaan agama yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 9 Mei 2017. Dalam vonisnya, majelis hakim menghukum bekas Bupati Belitung Timur tersebut selama 2 (dua) tahun. Ahok bebas dari penjara pada tanggal 22 Januari 2019.

Kemudian, pada tanggal 22 November 2019, Ahok ditunjuk menjadi Komisarias Utama PT Pertamina Persero melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Pertamina. Putusan penetapan Ahok menjadi Komut perusahaan energi plat merah tersebut disetujui oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

Ahok mundur karena jalankan tugas sebagai petugas partai di PDIP

Temukan kami di Google News. Kamu juga bisa dapatkan berita menarik dari WhatApp Channel Holopis.

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka 2024-2029

Berita Terbaru

Bahrawi vs Bahlil : IUP Ormas Bisa Bikin Pengurus Saling Bacok

Islah Bahrawi memberikan kritikan atas wacana yang digelontorkan oleh Menteri Investasi Bahlil Lahadalia yang bakal memberikan izin pertambangan untuk Ormas, termasuk ormas keagamaan di Indonesia.

TERPOPULER

Rekomendasi :