HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan dibantarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke rumah sakit sejak Kamis (1/2). Helmut dibantarkan lantaran sakit dan perlu perawatan.
“Tersangka HH (Helmut Hermawan) ini dibantarkan tim penyidik sejak 1 Februari lalu atas permohonan dari yang bersangkutan karena alasan sakit dan perlu perawatan,” ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (7/2).
Sayangnya, Ali tak memberitahu lebih lanjut di rumah sakit mana Tersangka penyuap eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej itu menjalani masa pembantaran. Termasuk soal penyakit yang diderita Helmut.
“Terkait penyakitnya tentu kami tidak berwenang menyampaikan ke publik,” ujar Ali.
Dalam kesempatan ini Ali memastikan jika pihaknya maupun para tahanan lain tidak mendapatkan informasi Helmut jatuh di kamar mandi rutan sebagaimana rumor atau kabar yang beredar. “Informasi yang kami peroleh petugas Rutan sejauh ini tidak mendapatkan laporan kejadian tersebut. Demikian juga tahanan lainnya pada Rutan yang sama dengan tersangka (Helmut),” kata Ali.
Diketahui, KPK menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Empat tersangka yakni, Eddy Hiariej bersama dua orang dekatnya yaitu Yogi Arie Rukmana serta Yosi Andika Mulyadi dan Helmut.
Namun, status tersangka Eddy Hiariej digugurkan oleh hakim tunggal praperadilan PN Jaksel. Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej oleh KPK tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena tidak memenuhi minimum dua alat bukti.
Helmut juga telah melayangkan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis, 25 Januari 2024. Langkah itu merupakan kali kedua upaya praperadilan ditempuh Helmut setelah sebelumnya mencabut.