Holopis.com Lebih lanjut, Citra juga menilai bahwa telah terjadi pengabaian terhadap prinsip partisipasi yang bermakna (meaningful participation) dan materi muatan RUU DKJ yang meniadakan demokrasi langsung menimbulkan prasangka bahwa Jakarta hanya akan dijadikan “bancakan” di tengah menguatnya dinasti dan kartelisasi politik di Indonesia.

“Sulit bagi publik untuk tidak curiga bahwa kedekatan dengan Presiden merupakan salah satu faktor penentu bagi posisi politik di Indonesia,” ketus Citra.

Berdasarkan uraian-uraian itu semua, Citra pun menyatakan bahwa pihaknya sangat mendesak agar Presiden Joko Widodo dan DPR RI segera menghentikan proses pembentukan RUU DKJ dengan melakukan hal-hal yang direkomendasikan. Pertama, cabut Surpres tersebut dan tarik dari wacana pembahasan RUU DKJ.

“Presiden RI menarik Surpres tentang penugasan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ),” tuntutnya.

Kedua, Citra meminta agar DPR segera membuka ruang partisipasi publik untuk membahas tentang draf RUU DKJ tersebut, sehingga tidak terjadi pengabaian hak publik.

“DPR RI membuka ruang partisipasi publik secara bermakna (meaningful participation) dalam pembahasan RUU DKJ,” pungkasnya.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menerima surat presiden (Surpres) tentang perwakilan pemerintah yang akan membahas Rancangan Undang Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Hal itu dibacakan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna ke-12 masa persidangan III tahun sidang 2023-2024, Selasa (6/2) kemarin.

“Sidang dewan yang kami hormati, kami sampaikan, bahwa pimpinan dewan telah menerima Surat Presiden RI tentang penyampaian penugasan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta untuk dibahas bersama dengan DPR,” kata Puan dalam rapat paripurna tersebut.

Selanjutnya, Surpres tersebut akan diproses sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Namun, Puan Maharani tak menjelaskan secara rinci apa mekanisme selanjutnya usai DPR menerima Surpres perwakilan pemerintah untuk pembahasan RUU DKJ tersebut.