Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur LBH Jakarta, Citra Referandum menyayangkan adanya surat presiden (surpres) yang disampaikan kepada DPR RI dalam rangka untuk memuluskan pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

“LBH Jakarta menilai bahwa Surpres terkait RUU DKJ ini adalah wujud legislasi lancung perusak demokrasi, yang tidak sama sekali berorientasi pada kepentingan publik,” kata Citra kepada Holopis.com, Rabu (7/2).

Ia menilai bahwa RUU tersebut sangat minim partisipasi publik. Apalagi bagi dia, pemerintah dan DPR terkesan terlalu buru-buru dalam membahas calon produk regulasi yang menurutnya akan menganulir demokrasi dalam pemilihan kepala daerah di DKI Jakarta, yakni jabatan Gubernur karena dilakukan penunjukan langsung.

Dengan cara-cara legislasi semacam itu, Citra pun memberikan sentimen negatif kepada proses RUU DKJ tersebut. Ia menuding bahwa ada skenario khusus sehingga RUU tersebut seperti sangat dipaksakan.

“RUU DKJ digodok secara terburu-buru tanpa memberi ruang partisipasi yang bermakna bagi publik. Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi bahkan menyebut bahwa beleid ini harus rampung pada 15 Februari 2024. Padahal, mulai 6 Februari 2024, DPR RI memasuki masa reses hingga 4 Maret 2024 mendatang,” ujarnya.

Dalam konteks ini, Citra menilai bahwa sudah sangat jelas proses pembentukan RUU DKJ telah meminggirkan kaidah konstitusional dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang menjamin hak warga untuk berpartisipasi secara bermakna (meaningful participation) dalam dalam tiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Hal tersebut karena dalam rentang waktu yang sempit, menjadi mustahil bagi warga untuk dapat berpartisipasi secara bermakna di dalamnya,” terangnya.

Apabila kata Citra, nantinya jika RUU tersebut disahkan maka akan menambah daftar panjang praktik legislasi buruk selama masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Seperti revisi UU KPK yang dinilainya merusak sistem akuntabilitas dan penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia, atau pengesahan RUU Minerba dan RUU Omnibus Law Cipta kerja yang juga menurut penilaiannya telah melegitimasi kerusakan lingkungan, perampasan lahan, dan pelemahan perlindungan pekerja/buruh.

“RUU DKJ bakal memperparah kerusakan mendasar dalam sistem demokrasi di Indonesia, yakni mengenai posisi kedaulatan rakyat yang salah satunya mewujud dalam bentuk pemilihan langsung,” tegas Citra.

Sebab, pemilihan kepala daerah tidak langsung justru menyebabkan Indonesia mundur puluhan tahun ke belakang seperti di masa rezim otoritarian orde baru. Padahal menurutnya, sistem pemilihan tidak langsung di masa lalu telah terbukti gagal dan hanya menyisakan problem korupsi, ketimpangan, dan kesewenang-wenangan yang sedikit banyak masih dirasakan hingga kini.

“RUU DKJ berpotensi merusak prinsip otonomi daerah dan desentralisasi sebagai mandat dan agenda reformasi. Padahal, prinsip tersebut merupakan penanda perubahan sekaligus antitesis dari rezim otoriter orde baru yang sentralistik dan cenderung tidak memperhatikan kompleksitas khas suatu daerah,” papar Citra.

Lantas, ia pun memberikan cuplikan catatan Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (KOPAJA), bahwa terdapat 9 permasalahan krusial dan mendesak di Jakarta yang hingga kini belum mampu diselesaikan. Permasalahan tersebut sebenarnya hanya dapat dijawab dengan solusi yang demokratis dan berbasis ilmu pengetahuan.

Dengan pemilihan Kepala Daerah tidak langsung menurut Citra, dikhawatirkan permasalahan di Jakarta akan semakin kompleks karena kebijakan yang dikeluarkan tak lepas dari relasi patronase antara Presiden dengan Kepala Daerah yang ditunjuk, sehingga menjadi tidak partisipatif dan tidak berorientasi pada pemecahan masalah.

“Tak sampai di situ, dengan mengingat posisi strategis Jakarta–secara ekonomi dan politik–yang kerap dijadikan percontohan bagi daerah-daerah lain, bukan tidak mungkin jika RUU DKJ menjadi proyek percontohan (pilot project) yang diikuti dan diterapkan di daerah lain,” sambungnya.

Tuntutan LBH Jakarta, baca selengkapnya di halaman selanjutnya.