HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) tak menampik adanya dugaan pejabat PT Timah Tbk dalam sengkarut korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
Kejagung tak menutup kemungkinan mengembangkan kasus ini dengan menjerat petinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pertambangan timah itu sebagai tersangka.
“Kalau kita lihat konstruksi apa yang telah kami sampaikan tadi tentunya tidak ada tindak pidana korupsi tanpa melibatkan pejabat,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, di kantornya, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (6/2).
Hal itu disampaikan Kuntadi dalam konferensi pers penetapan dan penahanan dua tersangka kasus ini, yakni Beneficial Ownership CV Venus Inti Permata (VIP) dan PT Menara Cipta Mulya (MCM), Tamron (TN) alias Aon dan Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM, Achmad Albani (AA).
Dalam konstruksi perkara, Kuntadi menjelaskan, dugaan rasuah ini berawal dari kerja sama sewa peralatan peleburan timah antara CV VIP dengan PT Timah Tbk. Tamron selaku pemilik CV VIP diduga memerintahkan AA untuk membentuk perusahaan boneka demi mengumpulkan biji timah ilegal dari IUP PT Timah. Caranya dengan cara membentuk beberapa perusahaan boneka seperti CV SEP, CV MJP, dan CV MB guna mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk.
“Untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka tersebut, ungkap Kuntadi, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah,” ucap Kuntadi.
Kuntadi memastikan dugaan keterlibatan pihak lain sedang didalami dalam proses penyidikan kasus ini. Pun termasuk petinggi atau pejabat PT Timah Tbk.
“Itu masih dalam tahap pendalaman kami,” tegas Kuntadi.
Ihwal pendalaman kasus ini juga ditegaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. Ketut memastikan pihaknya mendalami dugaan keterlibatan pihak lain atau korporasi.
“Untuk Perkara ini baru hari ini kita menetapkan tersangka dalam perkara pokok, jadi kita baru masuk penyidikan khusus pada hari ini. Jadi semua butuh pendalaman-pendalaman baik itu keterlibatan korporasi maupun keterlibatan pihak-pihak lain. Jadi tidak menutup kemungkinan akan berkembang terus,” ungkap Ketut yang baru diangkat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali.
“Artinya, artinya lagi, tidak menuntup kemungkinan dari PT Timah juga akan menjadi tersangka, kita tegaskan itu,” tegas Ketut.
Kedua tersangka itu langsung ditahan usai menjalani pemeriksan dan ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka Tamron (TN) alias Aon ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara Achmad Albani (AA) ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Keduanya hanya bungkam saat digelandang petugas ke mobil tahanan. Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.