BerandaNewsPolhukamKorupsi Tata Niaga Timah, Kejagung Buka Peluang Jerat Pejabat PT Timah Tersangka

Korupsi Tata Niaga Timah, Kejagung Buka Peluang Jerat Pejabat PT Timah Tersangka

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) tak menampik adanya dugaan pejabat PT Timah Tbk dalam sengkarut korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

Kejagung tak menutup kemungkinan mengembangkan kasus ini dengan menjerat petinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pertambangan timah itu sebagai tersangka.

“Kalau kita lihat konstruksi apa yang telah kami sampaikan tadi tentunya tidak ada tindak pidana korupsi tanpa melibatkan pejabat,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, di kantornya, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (6/2).

Hal itu disampaikan Kuntadi dalam konferensi pers penetapan dan penahanan dua tersangka kasus ini, yakni Beneficial Ownership CV Venus Inti Permata (VIP) dan PT Menara Cipta Mulya (MCM), Tamron (TN) alias Aon dan Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM, Achmad Albani (AA).

Penerbit Iklan Google Adsense

Dalam konstruksi perkara, Kuntadi menjelaskan, dugaan rasuah ini berawal dari kerja sama sewa peralatan peleburan timah antara CV VIP dengan PT Timah Tbk. Tamron selaku pemilik CV VIP diduga memerintahkan AA untuk membentuk perusahaan boneka demi mengumpulkan biji timah ilegal dari IUP PT Timah. Caranya dengan cara membentuk beberapa perusahaan boneka seperti CV SEP, CV MJP, dan CV MB guna mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk.

“Untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka tersebut, ungkap Kuntadi, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah,” ucap Kuntadi.

Kuntadi memastikan dugaan keterlibatan pihak lain sedang didalami dalam proses penyidikan kasus ini. Pun termasuk petinggi atau pejabat PT Timah Tbk.

“Itu masih dalam tahap pendalaman kami,” tegas Kuntadi.

Ihwal pendalaman kasus ini juga ditegaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. Ketut memastikan pihaknya mendalami dugaan keterlibatan pihak lain atau korporasi.

“Untuk Perkara ini baru hari ini kita menetapkan tersangka dalam perkara pokok, jadi kita baru masuk penyidikan khusus pada hari ini. Jadi semua butuh pendalaman-pendalaman baik itu keterlibatan korporasi maupun keterlibatan pihak-pihak lain. Jadi tidak menutup kemungkinan akan berkembang terus,” ungkap Ketut yang baru diangkat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali.

“Artinya, artinya lagi, tidak menuntup kemungkinan dari PT Timah juga akan menjadi tersangka, kita tegaskan itu,” tegas Ketut.

Kedua tersangka itu langsung ditahan usai menjalani pemeriksan dan ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka Tamron (TN) alias Aon ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara Achmad Albani (AA) ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Keduanya hanya bungkam saat digelandang petugas ke mobil tahanan. Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Jokowi Siap Doakan Kaesang Maju di Pilkada Serentak

Presiden Jokowi (Joko Widodo) terus memberikan sinyalemen dukungan dirinya terhadap Kaesang Pangarep yang dikabarkan akan maju di Pilkada Serentak 2024.

Afifuddin Ogah Mundur Meski Dikritik Mahfud MD

Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menanggapi kritik yang dilontarkan Mahfud MD usai pemberhentian Hasyim Asy'ari sebagai ketua oleh DKPP RI.

Jokowi Tak Kunjung Tanda Tangani Pemberhentian Hasyim Asyari

Presiden Jokowi (Joko Widodo) mengaku belum menandatangani Keppres pemberhentian Hasyim Ashari dari posisi Ketua KPU RI.

Pegi Setiawan Bebas, Mabes Polri Bakal Evaluasi Penyidik

Mabes Polri menegaskan akan melakukan evaluasi menyeluruh pasca putusan praperadilan yang membebaskan Pegi Setiawan.

Jokowi Bela KPU dari Kritik Mahfud MD

Presiden Jokowi (Joko Widodo) menanggapi kritik dari Mafud MD yang mendesak komisioner KPU mundur pasca kasus seksual Hasyim Ashari.

KPK Tak Sudi Gubris Megawati

KPK ogah menanggapi tantangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri soal penanganan kasus Harun Masiku.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS