HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Seksi Evaluasi dan Harmonisasi Kebijakan Fasilitas Pertambangan Ditjen Bea Cukai Kementerian Kuangan RI, Pius Rahardjo, Rabu (7/2).
Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai X KPPBC Tipe Madya Pabean B Bogor tahun 2020 itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2020-2022.
“Pemeriksaan bertempat di gedung Merah Putih KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com.
Selain Pius Rahardjo, penyidik KPK juga memanggil dan memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan periode 28 Maret 2020-September 2020, Budi Sylvana.
Budi merupakan salah satu pihak yang dijadikan sebagai tersangka kasus ini. Namun, pemeriksaan Budi Sylvana pada hari ini dalam kapasitas sebagai saksi, bukan sebagai tersangka.
Diketahui, KPK saat ini sedang mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes tahun anggaran 2020-2022. Dugaan korupsi pada proyek 5 juta set APD dengan nilai proyek Rp 3,03 triliun ini merugikan keuangan negara hingga Rp 625 miliar.
Berdasarkan informasi, pihak-pihak yang telah dijerat yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Budi Sylvana, Direktur PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik, dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo. Para tersangka dijerat dengan pasal memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Terkait penanganan perkara ini, Lima orang telah dicegah bepergian keluar negeri. Pihak yang dicegah itu yaitu Budi Sylvana (PNS Kemenkes), Satrio Wibowo (Swasta), Ahmad Taufik (Swasta), A Isdar Yusuf (Advokat), dan Harmensyah (PNS BNPB).
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menggeledah sejumlah tempat di wilayah Jabodetabek dan Surabaya. Tempat dimaksud seperti Kantor BNPB, Kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, salah satu ruangan di Kantor LKPP dan rumah kediaman dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dari penggeledahan itu, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti antara lain dokumen-dokumen pengadaan, catatan transaksi keuangan dan aliran uang ke berbagai pihak termasuk dugaan transaksi pembelian aset-aset bernilai ekonomis dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.