Advertisement
Categories: Pilpres

Walau KPU Kena Putusan Etik DKPP, Pencalonan Gibran di Pilpres 2024 Tetap Lanjut

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua DKPP, Heddy Lugito menyampaikan bahwa memang pihaknya telah memutus jika pimpinan KPU (Komisi Pemilihan Umum) telah melanggar kode etik karena meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres karena faktor batas usia, namun ia menegaskan bahwa putusannya itu tidak berpengaruh pada kepesertaan pemilu Walikota Solo tersebut di Pilpres 2024.

“Enggak (terdampak putusan DKPP). Ini kan murni putusan etik, enggak ada kaitannya dengan pencalonan,” kata Heddy dalam keterangannya, Senin (5/2) seperti dikutip Holopis.com.

Ia memastikan bahwa Gibran Rakabuming Raka tetap sah secara hukum menjadi Calon Presiden, serta bisa melanjutkan kontestasinya di pemilu ini.

“Gak ada (pembatalan kepesertaan Gibran -red). Gak ada kaitannya dengan pencalonan juga,” tegasnya.

Apa yang disidangkan tersebut hanya persoalan etik saja. Sehingga jelas tidak akan berdampak sama sekali pada pembatalan kontestasi Gibran di Pilpres.

“Ini murni soal etik. Murni soal etik penyelenggara pemilu. Jadi gak ada kaitan,” imbuhnya.

Heddy dalam sidang itu membacakan putusan atas perkara nomor 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.

Hasilnya, para pimpinan KPU dinyatakan melanggar beberapa pasal, antara lain ; Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 15 huruf c serta Pasal 19 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perilaku Penyelenggara Pemilu. Bunyinya antara lain ;

Bunyi Pasal 11 huruf a dan c ;
Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:

a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;

c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan ;

Bunyi Pasal 15 huruf c ;
Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:

c. melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu;

Bunyi Pasal 19 huruf a ;
Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:

a. menjunjung tinggi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan;

Hal ini juga diperkuat dengan pernyataan dari Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, Rahmat Bagja. Ia menyatakan bahwa putusan DKPP hanya berpengaruh untuk penyelenggara pemilu alias KPU.

“Enggak ada (putusan/rekomendasi DKPP yang berkaitan soal pencalonan Gibran), memang tidak ada, dan juga terkait dengan profesional penyelenggara,” ujar Bagja.

“Putusan DKPP itu akan berkaitan dengan pribadi dari penyelenggara pemilu, jadi seharusnya tidak mempengaruhi putusan lembaga, ya. Proses yang telah dilakukan itu yang disalahkan penyelenggara atau KPU, jadi silakan diterjemahkan sendiri,” imbuhnya.

Lantas, Bagja pun mengatakan bahwa Bawaslu akan melakukan pengawasan atas putusan DKPP terhadap jajaran KPU itu. Di sisi lain, KPU akan mengeluarkan surat teguran terhadap terlapor sebagaimana yang mengacu pada putusan DKPP.

“Bentuk pengawasannya itu adalah memastikan bahwa nanti ada surat, itu yang harus dibuat surat teguran kepada komisioner KPU,” tutur Bagja.

“Tapi yang membuat (surat teguran) KPU lho, bukan Bawaslu. Kami hanya melaksanakan, mengawasi pelaksanaan putusan, apakah sudah dilaksanakan atau belum,” sambungnya.

Share
Published by
Tim Redaksi

Recent Posts

283 Narapidana di Sulsel Terima Remisi Natal

Sebanyak 283 warga binaan yang beragama Kristen Protestan dan Katolik di Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima…

10 menit ago

Kapolri Klaim Angka Kecelakaan saat Nataru Cenderung Menurun

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengklaim angka kecelakaan lalu lintas selama libur Natal dan…

25 menit ago

Virgil van Dijk Bilang Sayang Liverpool, Kode Keras Teken Kontrak Baru?

Virgil van Dijk menyampaikan pendapatnya perihal perasaannya saat ini bersama Liverpool. Pemain Belanda itu pun…

40 menit ago

Kompolnas Ungkap 2 Klaster di Kasus Komplotan Polisi Peras Penonton DWP

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkapkan adanya dua klaster besar dari sejumlah oknum polisi dalam menjalani…

55 menit ago

CCTV : Kecelakaan di Tuban, Korban Lolos dari Maut Usai Nyaris Terlindas Truk

Kamera pengawas atau yang biasa dikenal dengan kamera CCTV merekam detik-detik seorang penumpang sepeda motor…

1 jam ago

Jadwal dan Link Live Streaming Arsenal vs Ipswich di Boxing Day Liga Inggris

Jadwal dan link live streaming Arsenal vs Ipswich Town di lanjutan Boxing Day Liga Inggris…

2 jam ago