HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Kemal Redindo Syahrul Putra mengetahui dugaan aliran uang kepada ayahnya eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan jual beli jabatan di Kementerian Pertanian. Dugaan atas informasi dan data itu didalami penyidik saat memeriksa Kemal Redindo sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kementan, pada Senin (5/2).
“Saksi atas nama Kemal Redindo, dikonfirmasi terkait pengetahuan mengenai dugaan aliran uang yang diterima tsk SYL termasuk pengetahuan mengenai dugaan jual beli jabatan dilingkungan Kementan saat itu,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (6/2).
Pada Jumat (2/2), tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak SYL lainnya, Indira Chunda Thita Syahrul Putri dan pihak swasta bernama Ali Andri. Namun, Indira yang merupakan anggota DPR RI Fraksi Nasdem tak hadir alias mangkir.
“Saksi Ali Andri hadir didalami terkait dugaan aliran uang untuk keperluan SYL,” ujar Ali.
Syahrul Yasin Limpo, Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dijerat tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
SYL dkk disebut melakukan korupsi disertai pemerasan dengan mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat eselon 1 dan 2 di Kementan. Nilainya mencapai 4.000 hingga 10.000 dollar Amerika Serikat (AS) per bulan. Uang yang terkumpul diduga mencapai Rp 13,9 miliar.
SYL selain itu juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). SYL diduga menggunakan hasil korupsi itu untuk keperluan pribadi dan keluarga. Termasuk untuk pembayaran kredit mobil Toyota Alphard hingga perawatan wajah bagi keluarga SYL, hingga mengalir ke Partai NasDem.
Dalam perkara yang menjerat SYL, Indira Chunda dan putrinya Andi Tenri Bilang Radisyah Melati telah dicegah berpergian keluar negeri. Tak hanya anak dan cucu, istri SYL, Ayun Sri Harahap juga telah dicegah berpergian ke luar negeri untuk 6 bulan sejak April 2024.
Selain SYL dan keluarganya itu, sejumlah pihak juga dilarang berpergian ke luar negeri. Yakni, Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono; Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta; Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI, Zulkifli; Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI, Tommy Nugraha; dan Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI, Sukim Supandi.