HOLOPIS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menanggapi putusan DKPP yang memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari usai terbukti melanggar kode etik terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan putusan DKPP tersebut tak berpengaruh terhadap pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.

Bagja menegaskan, bahwa putusan itu hanyalah sebuah teguran bagi KPU, termasuk pula pihaknya untuk lebih berhati-hati ke depan dalam menyelenggarakan tugas dan wewenangnya terkait penyelenggaraan Pemilu.

“Ini merupakan koreksi juga pengingat bagi penyelenggara pemilu agar berhati-hati dalam menyelenggarakan tugas dan wewenang,” kata dia dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (5/2).

Bagja mengatakan, Bawaslu akan mengawasi KPU supaya ke depannya lebih hati-hati dalam menyelenggarakan tugas dan wewenangnya. Bawaslu juga akan menunggu surat teguran tersebut untuk segera disampaikan kepada KPU.

“Bentuk pengawasannya itu adalah memastikan bahwa nanti ada surat, itu yang harus dibuat surat teguran kepada komisioner KPU,” tuturnya.

Diberitakan Holopis.com sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengabulkan pengaduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh Tim Pembela Demokrasi 2.0 (TPDI Jilid 2).

Pengaduan ini diajukan oleh 3 orang aktivis demokrasi: Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi dan Azwar Furgudyama terkait tahapan dan proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pemilu Tahun 2024.

Ketua DKPP Heddy Lugito yang membacakan putusan didampingi oleh J. Kristiadi dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Dalam amarnya, DKPP menyatakan mengabulkan pengaduan sebagian dan menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir selaku ketua dan anggota serta semua anggota KPU.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan,” kata Heddy di Jakarta, Senin (5/2) seperti dikutip Holopis.com.

DKPP menyatakan Ketua KPU dan enam anggotanya, yaitu ; Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap telah melanggar beberapa pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2027 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.