HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan lagi berkas perkara Firli Bahuri di kasus pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo ke penyidik Polda Metro Jaya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syahron Hasibuan pun menyebutkan, untuk kedua kalinya berkas perkara Firli Bahuri masih dinyatakan belum lengkap.
“Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan hasil penyidikan berkas perkara atas nama tersangka Firli Bahuri,” kata Syahron dalam keterangannya beberapa waktu lalu seperti dikutip Holopis.com.
Pengembalian berkas itu pun menurut Syahron sudah dilakukan sejak Jumat (2/2) lalu karena penyidik Polda Metro belum juga memenuhi petunjuk yang telah disampaikan jaksa beberapa waktu lalu.
“Bahwa hasil penyidikan berkas perkara tersebut setelah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai Pasal 110 dan Pasal 138 (1) KUHAP tim penuntut umum berpendapat hasil penyidikan belum lengkap. Sehingga berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan,” jelasnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya mengirimkan berkas kasus dugaan Firli memeras SYL pada Rabu (24/1) lalu. Berkas perkara itu diangkut menggunakan 2 koper.