HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya masih memberikan tanggapan normatif atas gugatan praperadilan yang kembali disampaikan oleh artis bokep Siskaeee.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, apa pun yang dilakukan oleh seorang Siskaeee menjadi hak mereka di mata hukum.
“Ya dipersilakan, itu hak konstitusional dari tersangka, dan kita menghormati,” kata Ade Safri dalam keterangannya pada Jumat (2/2) seperti dikutip Holopis.com.
Ade Safri pun menegaskan, pihaknya sudah siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut dan menyiapkan tim terbaik untuk melawannya.
“Sekali lagi kami tim penyidik melalui Bidkum, advokasi Bidkum Polda Metro Jaya siap untuk menghadapi,” imbuhnya.
Ade Safri juga merasa percaya diri bakal memenangkan praperadilan itu karena penanganan kasus Siskaeee sendiri diklaim sudah dilakukan secara profesional.
“Kami jamin penyidik profesional, transparan, dan akuntabel dalam melakukan penyidikan penanganan perkara,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, artis bokep Siskaeee kembali mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah sebelumnya sempat mencabutnya.
Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting mengatakan, pendaftaran gugatan tersebut telah dilakukan pada Kamis (1/2) kemarin.
“Benar kita sudah memasukkan permohonan prapidnya di PN Jaksel,” kata Tofan.
Dalam gugatan yang diajukan oleh pemilik nama lengkap Fransiska Candra Novitasariini itu pun kembali menggugat Kapolda Metro Jaya serta anak buahnya.
“Iya termohonnya, Kapolda cq Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. Posita dan tentu ada perubahan di petitum juga,” imbuhnya.
Tofan menjelaskan, perbedaan praperadilan kedua ini memuat gugatan soal penangkapan dan penahanan Siskaeee.
“Karena setelah kami memasukkan Prapid Siska dijemput paksa dan dilakukan penahanan. Kami hanya menambahkan terkait proses penangkapan dan penahanannya. Setelah dilakukan penangkapan dan penahanan,” terangnya.