Dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020–2022, Yusrizki didakwa menerima uang sejumlah 2,5 juta dolar AS dan Rp 84,17 miliar.
Atas perintah Johnny G. Plate, Yusrizki bertemu mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Pertemuan itu bertujuan agar salah satu pekerjaan utama, yakni power system BTS 4G BAKTI Paket 1–5 diserahkan Anang kepada Yusrizki.
“Meskipun terdakwa Muhammad Yuzrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima tidak terikat kontrak secara langsung dengan BAKTI dalam pekerjaan BTS 4G Paket 1, 2, 3, 4 dan 5,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan, Kamis (16/11/2023).
Yusrizki kemudian melakukan pertemuan dengan semua konsorsium pemenang pekerjaan BTS 4G paket 1–5 supaya pekerjaan power system dilaksanakan oleh dirinya dengan merekomendasikan beberapa pihak atau perusahaan. Beberapa pihak atau perusahaan tersebut adalah Direktur Fiberhome Deng Mingsong dan perwakilan Konsorsium Fiberhome Telkominfra Multi Trans Data (MTD) Jemi Sujtiawan untuk pengadaan paket 1 dan 2 yang pekerjaannya dilaksanakan oleh Direktur PT Excelsia Mitraniaga Mandiri (PT EMM) Wiliam Lienardo.
Kemudian, Direktur PT Lintas Arta Alfi Asman yang mewakili Konsorsium Lintas Arta Huawei Surya Energi Indotama untuk pengadaan paket 3 yang pekerjaannya dilaksanakan oleh Direktur PT Bintang Komunikasi Utama (PT BKU) Rohadi.
Berikutnya, Direktur Infrastruktur Bisnis Sejahtera Makmur Jaury yang mewakili konsorsium Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) ZTE untuk pengadaan paket 4 dan 5 yang pekerjaannya dilaksanakan Direktur PT Indo Elektrik Instruments (PT IEI) Surijadi.
Yusrizki juga disebut bersama-sama dengan Anang Achmad Latif, mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan melakukan pertemuan-pertemuan dengan calon kontraktor dan subkontraktor proyek BTS 4G.
Diduga uang US$ 2,5 juta dolar yang diterima Yusrizki dari Jemy Sutjiawan merupakan hasil pekerjaan power system meliputi baterai dan solar panel paket 1 dan 2. Sementara uang Rp 50 miliar diduga diterima Yusrizki dari Rohadi merupakan hasil pekerjaan power system meliputi baterai dan solar panel paket 3.
Atas perbuatannya, Yusrizki didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).