“Ada pengusaha di Indonesia,” singkat Yusrizki.
Namun demikian, Yusrizki dengan tegas mengklaim jika PT BUP tak berkaitan dengan proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Komimfo yang berujung korupsi ini. Ia juga menepis jika PT BUP berkaitan dengan tiga perusahaan yang menyediakan power sistem dalam proyek ini, yang terdiri dari baterai dan solar panel. Tiga perusahaan itu yakni, PT Excelsia Mitraniaga Mandiri (PT EMM), PT Bintang Komunikasi Utama (PT BKU), dan PT Indo Elektrik Instruments (PT IEI). Yusrizki juga menepis tiga perusahaan itu menjadi pemenang tender atas rekomendasinya.
“Tidak yang mulia. Tidak ada sama sekali,” klaim Yusrizki dengan nada meninggi.
“Benar?,” tegas Hakim Pontoh.
“Benar,” jawab mantan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin itu.
Dalam persidangan Yusrizki menerangkan bahwa PT BUP bergerak dibidang investasi. Saat disinggung apa hubungannya antara PT BUP dengan PT Fluidic Indonesia, Yusrizki menyebut PT Fluidic Indonesia merupakan salah satu dari investasi yang dikelolanya.
Yusrizki membenarkan jika PT Bintang Komunikasi Utama (PT BKU) pernah mentranfer uang sebesar Rp 75 miliar ke PT Fluidic Indonesia. Namun Yusrizki membantah pengiriman uang itu berkaitan dengan pekerjaan power sistem yang digarap PT BKU.
Yusrizki mengklaim uang Rp 75 miliar itu dipinjamnya dari Direktur PT Bintang Komunikasi Utama (PT BKU), Rohadi, semata-mata karena dirinya ingin membantu
Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan yang saat itu sedang membutuhkan uang tunai. Dengan dalih bisnis dan investasi, Yusrizki membantu Irwan Hermawan hingga akhirnya menyerahkan uang dengan total Rp 60 miliar melalui 10 tahap.
“Saya minta pak Rohadi membantu saya dalam membantu pak Irwan Hermawan itu ke PT Fluidic,” kata Yusrizki.
“Totalnya 75 M?,” tanya hakim.
“Betul,” jawabnya.
“Kaitan atau kepentingan apa saudara tahu?,” cecar hakim.
“Saya ngga tahu,” kata dia.
“Uang (Rp 60 miliar) ke Irwan Hermawan itu apakah uang ini (Rp 75 miliar) tadi?,” tanya hakim.
“Betul,” jawabnya.
“Jadi Irwan Hermawan butuh uang, saudara minta ke PT BKU tetapi melalui PT Fluidic?. Lalu uangnya kemudian diberikan ke Irwan Hermawan? Begitu kan?,” cecar hakim menegaskan.
“Iya. Iya,” jawab Yusrizki.