Pelaku Usaha dan Pedagang Kaki Lima Wajib Bersertifikat Halal

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan semua pelaku usaha makanan dan minuman, termasuk UMKM dan pedagang kaki lima, untuk memperoleh sertifikat halal.

Pengajuan sertifikasi ini dapat dilakukan hingga tanggal 17 Oktober 2024. Jika melewati tenggat waktu tersebut, pelaku usaha mikro kecil akan dikenai sanksi administratif bahkan berisiko pelarangan edar.

Dalam upaya mendukung UMKM, pemerintah memberikan opsi ‘self declare’ untuk mendapatkan sertifikat halal dengan biaya sebesar Rp230.000 per pelaku usaha. Namun dengan catatan, bahwa biaya ini akan ditanggung oleh negara, sehingga bagi pelaku usaha, proses sertifikasi ini menjadi gratis.

“Untuk pelaku usaha mikro kecil dapat mengajukan ‘self declare’ sertifikat produk halal sebesar Rp230.000 per pelaku usaha, dengan catatan biaya akan ditanggung negara sehingga pelaku usaha gratis,” tulis caption, Kamis (1/2), seperti dikutip Holopis.com, dari Instagram @jakut.info.

Sementara itu, untuk usaha mikro kecil yang termasuk kategori reguler, biaya sertifikasi berkisar antara Rp650.000 hingga Rp3 juta.

“Kemudian, untuk usaha mikro kecil yang termasuk kategori reguler sebesar Rp650.000 sampai 3 juta,” tambahnya.

Di sisi lain, hal ini pun menarik perhatian para netizen dan menimbulkan beberapa pertanyaan di kolom komentar tersebut.

“udah susah makin di bikin susah aja buat para pedagang kaki lima,” komentar akun @siiariiip05.

” APAKAH KALO UDAH ADA SERTIFIKAT HALAL BISA AMAN DARI SATPOL-PP???,” komentar akun @riswndy.

” Yg keluarin sertifikat Halal nya siapa? halal MUI atau halal Kemenag?,” komentar @bayuprayudireal.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral