“Analisis berikutnya, pasti kemudian kan di awal saya sampaikan, KPK tidak berhenti dalam satu titik ketika menyelesaikan sebuah kasus ataupun perkara. Terlebih dari kegiatan tangkap tangan. Pasti kemudian KPK kembangkan lebih lanjut,” ucap Ali.
Dikatakan Ali, penetapan seseorang sebagai tersangka harus berdasarkan dua alat bukti yang cukup, baik itu keterangan saksi ataupun didukung oleh alat bukti lain.
“Sepanjang kemudian ditemukan fakta-fakta hukum dalam proses persidangan nanti misalnya, ada keterlibatan pihak lain, ada keterangan saksi-saksi yang didukung dengan alat bukti lain,” ujar Ali.
Ali memastikan pihaknya akan membuka secara gamblang jika kasus yang telah menjerat sejumlah tersangka ini, termasuk salah satunya Direktur Emiten nikel PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) atau Harita Nickel, Stevi Thomas (ST), bergulir di pengadilan. Saat persidangan, KPK juga bakal mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
“Sekarang kan masih berproses (penyidikan), sehingga nanti sekali lagi akan dibuka seluas-luasnya dalam proses persidangan,” ucap Ali.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya menyebut penyidik tak menutup kemungkinan mengantongi informasi dan data adanya dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP), termasuk nikel. Alex, sapaan Alexander Marwata, memastikan pihaknya akan mengusut dugaan tersebut dalam proses pengembangan perkara.
Dikatakan Alex, peluang kasus korupsi pengkondisian IUP di Malut sangat besar. Apalagi, Malut terkenal dengan daerah penghasil nikel. Disebut-sebut salah satunya milik Harita Group.
“Kita ketahui bersama di Maluku Utara itu salah satu sumber nikel, ya. Banyak perusahaan-perusahaan dan pengusaha yang berusaha mendapatkan izin penambangan di sana,” ungkap Alex beberapa waktu lalu.