KPK sebelumnya menetapkan Edy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. KPK juga menetapkan Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana yang merupakan orang dekat Eddy Hiariej serta Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus ini.
Dalam konstruksi perkara, KPK sebelumnya menyebut jika Eddy Hiariej diduga telah menerima suap dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan sebesar Rp 8 miliar.
KPK merinci Eddy Hiariej diduga menerima uang sebesar Rp 4 miliar dari Helmut untuk membantu menyelesaikan sengketa kepemilikan PT CLM. Selain itu, Eddy juga diduga menerima Rp 3 miliar karena membantu menghentikan penanganan kasus yang menjerat Helmut di Bareskrim Polri.
Helmut selain itu juga memberikan uang sekitar Rp 1 miliar kepada Eddy agar membuka pemblokiran PT CLM dalam sistem administrasi badan hukum (SABH) Kemenkumham. Uang itu digunakan Eddy untuk maju dalam pencalonan ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti). Sejauh ini, KPK baru menahan tersangka Helmut Hermawan.