HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej bakal bernasib sama dengan Direktur PT Loco Montrado, Siman Bahar (SB).
Lembaga antikorupsi memberikan sinyal bakal segera menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) baru untuk menjerat kembali Eddy Hiariej sebagai tersangka.
Diketahui, Eddy Hiariej belum lama ini memenangkan gugatan praperadilan melawan KPK, atas penetapan statusnya sebagai tersangka dugaan suap di lingkungan Kemenkumham RI. Gugatan praperadilan dikabulkan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, status tersangka Eddy Hiariej gugur.
Terpisah atau di kasus berbeda, KPK telah kembali menjerat Siman Bahar alias Bong Kin Phin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam. Pengumuman tersangka Bong Kin Phin itu disampaikan KPK pada Juni 2023. Namun, hingga saat ini lelaki paruh baya itu masih melenggang bebas alias belum dijebloskan KPK ke jeruji besi atau bui.
Siman Bahar sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado. Namun, status tersangka itu gugur lantaran dikabulkannya Praperadilan Siman oleh PN Jakarta Selatan.
“Iya secara teknis kan seperti itu, seperti halnya tersangka SB (Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar) juga begitu. Kemudian terbit surat perintah penyidikan baru untuk melanjutkan proses-proses penyelesaian perkara tersebut,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantor KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (1/2).
Dipastikan pengusutan kasus dugaan suap di Kemenkumham RI akan terus dilakukan KPK. Mengingat, putusan praperadilan yang memenangkan Eddy hanya menguji aspek formil saja.
Sedangkan, substansi materiil dugaan perbuatan Eddy dalam kasus suap ini belum diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dikatakan Ali, KPK akan lebih dulu memperbaiki proses administrasi dalam penanganan perkara Eddy Hiariej.
“Untuk itu, setelah KPK melakukan analisis mendalam dan dibahas dalam satu forum bersama seluruh pimpinan, struktural penindakan dan tim Biro Hukum KPK, telah diputuskan bahwa KPK tetap melanjutkan penanganan perkara tersebut,” tegas Ali.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej. Dalam putusannya, Hakim Estiono menilai penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap di Kemenkumham oleh Komisi Pemberantasan Korupsi KPK), tidak sah.