HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 6 (enam) orang terdakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial atau bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Perbuatan keenam terdakwa terkait dengan dugaan rasuah tersebut disinyalir telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp127 miliar. Demikian terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/1).
Adapun enam terdakwa itu yakni ;
- Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) periode 2018-2021, M. Kuncoro Wibowo;
- Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021, Budi Susanto;
- Vice President Operasional PT BGR periode 2018-202, April Churniawan;
- Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Ivo Wongkaren;
- Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PT PTP), Roni Ramdani; dan
- General Manajer PT Primalayan Teknologi Persada (PT PTP) sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto.
Hanya saja, berkas dakwaan terhadap eks Dirut PT BGR yakni Kuncoro Wibowo dilampirkan terpisah dengan lima terdakwa lainnya.
Dikatakan jaksa, perbuatan para terdakwa adalah untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi terkait penyaluran bansos beras itu. Perbuatan mereka merugikan keuangan negara sejumlah Rp127 miliar.
“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp 127.144.055.620 sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Nomor : LHA-AF-17/DNA/11/2023 tanggal 4 Desember 2023 oleh Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi RI Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pekerjaan Konsultasi Pendamping Penyaluran Bantuan Sosial Beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Tahun 2020 pada PT Bhanda Ghara Reksa (Persero),” ucap jaksa, seperti dikutip Holopis.com.
Dikatakan jaksa, April Churniawan diperkaya sejumlah Rp 2.939.748.500. Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani diperkaya Rp 121.804.307.120. Sementara Richard Cahyanto diperkaya Rp 2.400.000.000.
Peristiwa pidana terjadi pada sekitar Juni 2020 sampai dengan 11 Januari 2021 di Hotel Fairmont Jalan Asia Afrika, Tanah Abang, Jakarta Pusat; Kantor PT BGR Jalan Kalibesar Timur, Jakarta Barat; dan di sebuah rumah di Jalan Gandaria IV Nomor 4, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Tindak pidana itu dilakukan Kuncoro bersama-sama Budi Susanto dan April Churniawan. Lalu, Ivo Wongkaren; Roni Ramdani; dan Richard Cahyanto.
Adapun PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) (PT BGR) merupakan Badan Usaha Milik Negara dengan ruang lingkup kegiatan yaitu mengusahakan jasa logistik yang meliputi kegiatan pergudangan antara lain: gudang milik,gudang sewa, gudang manajemen, collateral management service serta jasa distribusi yang meliputi kegiatan transportasi darat,laut, dan udara.
Dalam rangka menanggulangi dampak pandemi covid-19 di masyarakat, Pemerintah RI melalui Kementerian Sosial pada tahun 2020 mengadakan kegiatan pemberian Bantuan Sosial Beras (BSB) untuk 10.000.000 Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan di seluruh wilayah Indonesia. Menindaklanjuti kegiatan tersebut, Juliari P Batubara selaku Menteri Sosial saat itu menginstruksikan Edi Suhartono selaku Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial (Dirjen Dayasos) melaksanakan kegiatan penyaluran BSB kepada KPM PKH, yang anggarannya bersumber dari APBN Tahun 2020 senilai Rp 753.750.000.000.