HOLOPIS.COM JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak masalah status tersangka mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy gugur setelah gugatan praperadilannya dikabulkan hakim tunggal
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pasalnya, lembaga antikorupsi masih berpeluang kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan alias menjerat Eddy sebagai tersangka.
“Kalau menurut hakim bukti tidak cukup ya kita lengkapi atau cukupi buktinya dan tetapkan tersangka lagi,” ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (31/1).
Namun, KPK tak mau gegabah atau terburu-buru dalam menentukan proses hukum tersebut. Sejauh ini, KPK sedang mencermati pertimbangan putusan hakim tunggal PN Jaksel Estiono atas gugatan praperadilan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.
“Pertimbangan hakim masuk akal atau masuk angin. Ini yang harus dicermati,” kata Alex, sapaan Alexander Marwata.
Status tersangka Eddy Hiariej sebelumnya telah dinyatakan gugur setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Estiono mengabulkan permohonan praperadilannya. Hakim Estiono menyatakan penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej oleh KPK tidak sah dan tidak mempunyai hukum mengikat.
Dalam pertimbangan putusan, Hakim Estiono mengatakan salah satunya penetapan tersangka terhadap Eddy tidak berdasarkan dua alat bukti yang sah.
Selain itu hakim juga mempertimbangkan bahwa bukti berjudul berita acara pemeriksaan saksi atas nama Thomas Azali tanggal 30 November 2023, dan berita acara Pemeriksaan saksi atas nama Helmut Hermawan tanggal 14 Desember 2023 pelaksananya setelah penetapan tersangka oleh KPK terhadap Eddy Hiariej.
KPK sebelumnya menetapkan Edy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. KPK juga menetapkan Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana yang merupakan orang dekat Eddy Hiariej serta Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus ini.
KPK menduga Eddy Hiariej melalui Yogi dan Yosi menerima suap sebesar Rp 8 miliar dari Helmut. Suap itu untuk mengurus sengketa kepemilikan PT CLM, menghentikan perkara yang menjerat Helmut di Bareskrim Polri, dan untuk maju dalam pemilihan ketua PP Pelti.
Dalam mengusut kasus ini, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah Eddy Hiariej dan tiga tersangka lainnya ke luar negeri. Selain itu, KPK juga telah menggeledah sebuah rumah di Jakarta.