HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham tak membantah adanya pertemuan antara pengusaha Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam dan Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Pertemuan itu terkait sengketa PT Citra Lampia Mandiri (CLM) antara Helmut Hermawan dengan Zainal Abidinsyah.

Hal itu terungkap usai Idrus Marham merampungkan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang salah satunya menjerat Helmut, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/1). Ihwal pertemuan itu didalami penyidik saat memeriksa Idrus. Dikatakan Idrus, Helmut saat itu pernah meminta bantuan agar bisa dipertemukan dengan Haji Isam.

“Saya kira yang dikonfirmasi lalu kemudian ya saya sampaikan bahwa itu (pertemuan) atas permintaan Helmut ya untuk ketemu dalam rangka untuk bagaimana supaya penyelesaian secara kekeluargaan, minta bantuan malah,” ucap Idrus sebelum meninggalkan gedung KPK, seperti dikutip Holopis.com.

Idrus mengklaim ‘crazy rich’ Kalimantan itu tidak memiliki kaitan dengan PT CLM ataupun konflik kepemilikan saham yang tengah dihadapi oleh Helmut. “Jadi, Pak Haji Isam itu enggak ada kaitan tapi dimintai bantuan supaya bagaimana caranya supaya kalau ada penyelesaian secara kekeluargaan diminta lah bantuan,” kata Idrus menambahkan.

Idrus mengaku jika dirinya pernah diangkat menjadi komisaris PT CLM pada 4 Juli 2022. Namun ‘umur’ posisi tersebut hanya bertahan singkat. Sebab, pada 5 Juli 2022 Idrus mengklaim mengundurkan diri.

“Posisi pernah menjadi komisaris CLM satu hari, jadi, saya tanggal 4 Juli 2022 diangkat dalam rapat RUPS luar biasa, tapi, tanggal 5 saya sudah mengundurkan diri,” ujar Idrus.

Idrus menampik jika dirinya diangkat menjadi komisaris PT CLM untuk ‘back up’ politik. “Sama sekali tidak ada, tidak pernah, saya yang hadir di situ, tidak ada. Justru mereka Pak Helmut itu minta kepada saya untuk dipertemukan, ya untuk apa? Untuk menjembatani bagaimana supaya penyelesaian secara kekeluargaan, kalau dalam perspektif hukum namanya restorative justice. Kan itu, karena kenapa seperti itu? Karena tentu banyak pihak terkait yang harus diselesaikan,” kata Idrus.

Lantas mengapa akhirnya Idrus mundur dari posisi komisaris PT CLM ?. Idrus mengaku mundur lantaran merasa posisi itu bukan di bidangnya. Idrus bahkan sempat menyarankan sosok lain yang kredibel di bidangnya untuk mengisi jabatan itu.

“Kalaupun ada yang mau dibantu, tanpa komisaris pun bisa,” kata Idrus Marham.

Idrus ditunjuk sebagai komisaris lewat rapat luar biasa. Setelah rapat itu, Idrus baru diberi tahu.

“Setelah saya pertimbangkan, ya, itu tidak karena ada beberapa hal menurut pandangan saya belum saatnya,” kata dia.

Meski sehari menjabat di PT CLM, Idrus mengaku mengetahui ada sengketa kepemilikan di perusahaan tersebut. Lagi-lagi Idrus menyebut adanya penyelesaian permasalah atas perusahaan itu melalui proses kekeluargaan.

“Waktu itu saya sarankan supaya diselesaikan dengan baik secara kekeluargaan. Kalau di dalam proses hukum ada namanya restorative justice, itu saran saya dulu,” tandas mantan terpidana kasus PLTU-1 Riau itu.

Dalam perkara ini, KPK telah menahan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH). Helmut dijerat sebagai tersangka atas dugaan pemberi suap.

Selain Helmut, KPK juga menetapkan tiga tersangka penerima suap, yakni Eddy Hiariej (EOSH), pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM), dan asisten pribadi EOSH bernams Yogi Arie Rukmana (YAR). Teranyar, Eddy Hiariej bebas dari status tersangka setelah gugatan praperadilan yang diajukannya dikabulkan hakim tunggal PN Jaksel.

Adapun konstruksi dugaan korupsi itu berawal dari terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT CLM mulai tahun 2019 hingga 2022 terkait status kepemilikan.

Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, Helmut selaku Direktur Utama PT CLM berinisiatif mencari konsultan hukum dan sesuai dengan rekomendasi, yakni Eddy Hiariej.

Sebagai tindak lanjut atas hal tersebut, sekitar April 2022, dilakukan pertemuan di rumah dinas Eddy Hiariej yang dihadiri Helmut bersama staf dan PT CLM. Hasil pertemuan tersebut dicapai kesepakatan yaitu Eddy Hiariej siap memberikan konsultasi hukum untuk AHU PT CLM. EOSH menugaskan Yogi dan Yosi sebagai representasi dirinya.

Besaran uang yang disepakati untuk diberikan Helmut kepada Eddy Hiariej sejumlah sekitar Rp 4 miliar. Selain itu, Helmut juga mengalami permasalahan hukum di Bareskrim Polri. Terkait hal itu, Eddy Hiariej bersedia dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya penyerahan uang sekitar Rp 3 miliar.

Helmut juga meminta bantuan Eddy Hiariej selaku wamenkumham pada saat itu, untuk membantu proses buka blokir hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM. Atas kewenangan Eddy Hiariej, proses buka blokir akhirnya terlaksana.

Selain itu, Helmut juga disebut memberikan kembali uang sekitar Rp 1 miliar untuk keperluan pribadi EOSH maju dalam pencalonan ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).