KPK menduga uang hasil pemotongan dan penerimaan dari dana insentif kepada ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo itu salah satunya untuk kebutuhan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Selain Ahmad Muhdlor, diduga uang juga untuk kebutuhan Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono. Dugaan itu sedang didalami lembaga antikorupsi.
Adapun dalam OTT itu tim KPK mengamankan uang senilai Rp69,9 juta yang diduga bagian Rp2,7 miliar dan 11 orang. Selain Siska Wati, 10 orang lainnya yang diamankan yakni :
- Kakak Ipar Bupati Sidoarjo, Robith Fuadi.
-
Asisten Pribadi Bupati Sidoarjo, Aswin Reza Sumantri.
-
Kabag Pembangunan Setda Pemkab Sidoarjo sekaligus suami Siska Wati, Agung Sugiarto.
-
Anak Siska Wati, Nur Ramadan.
-
Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo, Rizqi Nourma Tanya.
-
Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo, Sintya Nur Afrianti.
-
Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo, Heri Sumaeko.
-
Kepala Bidang BPPD Pemkab Sidoarjo Tholib.
-
Fungsional BPPD Pemkab Sidoarjo, Rahma Fitri.
-
Pimpinan Cabang Bank Jatim, Umi Laila.
KPK tak menampik, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dan Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono merupakan pihak yang turut dibidik dalam operasi senyap ini. Namun, yang bersangkutan tak ditemukan. Ghufron mengklaim pihaknya mencari Bupati Sidoarjo.
Pasca penetapan tersangka Siska Wati ini, KPK segera memanggil dan memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Bahkan tak menutup kemungkinan KPK menjerat yang bersangkutan sebagai tersangka kasus ini.