Lebih lanjut, Ibnu juga menceritakan asal Adat ‘Badamai’ dalam masyarakat Banjar itu adalah sebuah amanat dari undang-undang sultan Adam tahun 1885, yang sudah telah menjadi kebiasaan di masyarakat Banjarmasin, dan apabila ada permasalahan langsung digelar tradisi tersebut.

“Adat ‘Badamai’ dalam masyarakat Banjar itu adalah amanat dari undang-undang sultan Adam tahun 1885, yang sudah berakar di masyarakat Banjar, dan jika ada silang sengketa ada perkara, maka sultan memerintahkan kepada masyarakat langsung melaksanakan adat ‘Badamai’ yang ujungnya adalah di persaudarakan atau angkat saudara, kemudian inilah disetiap kelurahan hari ini sudah ada yang namanya rumah mediasi, dan kami tahun ini sudah melaksanakan diklat setifikasi 30 orang lurah dari 52 kelurahan sudah memiliki sertifikasi sebagai mediator,” imbuhnya.

Walikota Banjarmasin juga tak lupa dalam sambutannya tersebut meminta doa untuk kota Banjarmasin agar tetap aman dan damai, dan akan terus tetap membuat kolaborasi antara pemerintahan dengan masyarakat.

“Mohon doanya agar kota Banjarmasin selalu aman dan damai, Insya Allah kami akan tetap berjuang bersama-sama dengan masyarakat, karena setiap sudut kota Banjarmasin adalah ruang budaya, ruang partisipasi, ruang kolaborasi,” ucapnya.

Sebagai penutup, Ibnu yang sebagai Walikota Banjarmasin tersebut memberikan sebuah pantun yang berisi ajakan untuk warga Indonesia supaya mewujudkan Indonesia yang aman dan damai.

“Terakhir, burung putih hinggap di jambu, setelah di jambu terbang ke sungai, ayo bapak dan ibu kita bahu membahu, wujudkan Indonesia yang aman dan damai,” lantunan pantun yang disampaikan.