Usai pemeriksaan kemarin, Haji Robert mengatakan, perusahaannya sudah memiliki izin usaha pertambangan (IUP) di Halmahera Utara selama 23 tahun dan berencana untuk memperpanjang IUP-nya. Haji Robert mengaku mengenal sosok Abdul Gani Kasuba.

Namun, Ia mengklaim tak berkomunikasi secara khusus mengenai izin kegiatan perusahaannya dengan Haji Robert mengaku mengenal sosok Abdul Gani Kasuba. Ia juga mengklaim pengoperasian tambang PT Nusa Halmahera Mineral tidak berurusan dengan pemprov.

Diketahui perusahaan itu salah satunya mengoperasikan Tambang Emas Gosowong di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara. Haji Robert menyebut terdapat 3.000 pekerja yang ada di tambang PT Nusa Halmahera Mineral.

“Kita (mendapatkan izin) dari pusat. Saya punya enggak ada urusannya (dengan Gubernur). Kalau kita enggak, enggak ada urusan. Kalau kita kan enggak butuh pemprov (untuk perizinan),” ucap Haji Robert.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan 7 orang tersangka dugaan suap proyek, perizinan, dan jual beli jabatan usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Malut dan Jakarta pada Senin (18/12). Ketujuh orang tersangka itu yakni Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur nonaktif Malut, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.

Kemudian, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.