“Serta diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik,” imbuhnya.
Demi kepentingan penyidikan tersangka dikenakan status penahanan di Lapas Kelas IIA Tua Tunu, Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel) sejak Kamis (25/1) lalu.
Pada bagian lain, Kapuspenkum Ketut Sumedana mengungkapkan tim penyidik telah menggeledah Toko dan Rumah TT dan menyegel 2 brankas, laci meja dan 1 ruang gudang diduga terkait perkara yang tengah disidik pekan lalu.
“Selain itu, ikut disita 1 unit mobil Porsche, 1 unit mobil Suzuki Swift dan uang tunai sebesar Rp 1,074 (miliar),” kata Ketut
Secara terpisah, tim penyidik menggeledah rumah AN dan berhasil menemukan uang tunai sebesar Rp6, 070 miliar, SGD 32.000 dan beberapa mata uang asing dibungkus dalam kardus rokok di ruang gudang.
Disamping itu, lanjut Ketut mengamankan 55 alat berat yang sengaja disembunyikan di dalam bengkel dan di kawasan hutan yang ditutupi pohon sawit di belakangnya. Alat berat tersebut terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer.
“Dalam mengamankan alat berat tersebut, Tim Penyidik mendapatkan perlawanan berupa penebaran ranjau paku dan ancaman pembakaran alat berat dari oknum-oknum yang diduga terafiliasi dari pihak-pihak terkait, ” pungkasnya.