HOLOPIS.COM, JAKARTA – Akhirnya, Kejaksaan Agung tetapkan seorang tersangka skandal Timah atas nama TT diduga Toni Tamsil alias Akhi.
Namun, penetapan tersangka baru terkait penghalangan penyidikan (obstruction of justice) dan belum menyentuh perkara pokok, yakni tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT. Timah tahun 2015- 2022.
Selain itu, penyidikan perkara pokok sejak disidik awal Oktober 2023 tak urung dikritisi banyak pihak lantaran terkesan hanya menyentuh CV. Venus Inti Perkasa dan sebaliknya terhadap PT. Refind Bangka TIN, PT. Sariwiguna, PT. Tinindo Inter Nusa dan PT Stanindo Inti Perkasa.
Padahal, keempat perusahaan Smelter lain yang diduga dimiliki pengusaha kakap setempat terlibat dalam Pola Kerjasama dengan PT. Timah sejak 2018 yang diduga secara ‘sengaja’ menguntungkan kelima Smelter.
Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), Erman Umar menyatakan, Kejaksaan seharusnya bekerja secara transparan dan tidak pilih kasih. Di mana semua pihak yang bersalah harus ditindak tegas sesuai dengan prosedur hukum yang ada.
“Bila perkaranya terkait 5 Smelter, harusnya lima-limanya dikejar dan tidak terkesan hanya CV. Venus Inti Perkara saja,” kata Erman dalam keterangannya kepada wartawan seperti dikutip Holopis.com, Selasa (30/1).
Dia berharap Kejagung harus menghilangkan kesan tersebut dan secepatnya menguber dugaan keterlibatan empat Smelter lainnya.
“Pak Jaksa Agung harus tegas, sebab ini bakal terkait dengan Trust Publik. Kita penuh harap Trust Publik ini makin melambung dan tidak berhenti pada angka 80 persen,” ujarnya mengingatkan.
Sementara itu, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kuntadi mengatakan penetapan tersangka terhadap TT, karena secara sengaja menghalangi langsung atau tidak langsung penyidikan (obstruction of justice) perkara tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT. Timah tahun 2015-2022.
“Bentuk penghalangan, menutup dan menggembok pintu saat tim penyidik akan menggeledah, ” ungkapnya.
Hal lainya masih sambung Kuntadi, TT menyembunyikan beberapa dokumen yang dibutuhkan, dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi.