HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya menyita handphone atau telepon genggam milik juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Aiman yang diperiksa selama 12 jam oleh penyidik itu pun mengaku tidak terima ketika handphonenya harus disita untuk sementara waktu demi kepentingan penyidikan.
Pasalnya, Aiman mengklaim ada data rahasia yang berkaitan dengan ucapannya mengenai tuduhan polisi tidak netral saat Pemilu.
“Saya harus sampaikan walaupun HP saya akhirnya harus disita, tapi saya berkomitmen untuk tidak menyebutkan siapa narasumber saya, karena saya meyakini mereka ini adalah orang-orang yang baik yang wajib dilindungi identitasnya,” kata Aiman pada Jumat (26/1) malam di Polda Metro seperti dikutip Holopis.com.
Aiman pun kemudian mengaku tidak bisa berbuat lebih banyak untuk mempertahankan handphone miliknya untuk dijadikan barang bukti.
“Karena data saya semua ada di sana, meskipun itu menjadi perdebatan hampir 2 jam, tarik ulur supaya hp itu kemudian jangan disita. Tetapi penyidik bisa melakukan upaya paksa dari pengadilan yang kami tidak bisa, melawan hal tersebut,” klaimnya.
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak memastikan bahwa kegiatan penyitaan itu berkaitan dengan proses penyidikan yang sedang berlangsung.
“Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambilalih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya, benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan, ” terangnya.
Ade pun menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berlangsung secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intimidasi, intervensi ataupun tekanan apapun.