BerandaNewsPolhukamAiman Witjaksono Kesal HP Miliknya Kena Sita Penyidik

Aiman Witjaksono Kesal HP Miliknya Kena Sita Penyidik

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya menyita handphone atau telepon genggam milik juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Aiman yang diperiksa selama 12 jam oleh penyidik itu pun mengaku tidak terima ketika handphonenya harus disita untuk sementara waktu demi kepentingan penyidikan.

Pasalnya, Aiman mengklaim ada data rahasia yang berkaitan dengan ucapannya mengenai tuduhan polisi tidak netral saat Pemilu.

“Saya harus sampaikan walaupun HP saya akhirnya harus disita, tapi saya berkomitmen untuk tidak menyebutkan siapa narasumber saya, karena saya meyakini mereka ini adalah orang-orang yang baik yang wajib dilindungi identitasnya,” kata Aiman pada Jumat (26/1) malam di Polda Metro seperti dikutip Holopis.com.

Penerbit Iklan Google Adsense

Aiman pun kemudian mengaku tidak bisa berbuat lebih banyak untuk mempertahankan handphone miliknya untuk dijadikan barang bukti.

“Karena data saya semua ada di sana, meskipun itu menjadi perdebatan hampir 2 jam, tarik ulur supaya hp itu kemudian jangan disita. Tetapi penyidik bisa melakukan upaya paksa dari pengadilan yang kami tidak bisa, melawan hal tersebut,” klaimnya.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak memastikan bahwa kegiatan penyitaan itu berkaitan dengan proses penyidikan yang sedang berlangsung.

“Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambilalih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya, benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan, ” terangnya.

Ade pun menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berlangsung secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intimidasi, intervensi ataupun tekanan apapun.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Kejagung Sita 5 Lahan dan Bangunan Milik dan Terafiliasi Tersangka Korupsi Timah Harvey Moeis

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 5 (lima) bidang lahan dan atau bangunan.

Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Ngandang

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh kembali berstatus terdakwa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dijebloskan ke Rutan Kelas IA Jakarta Timur.

Jokowi Optimis Prabowo Mampu Kelola Keuangan Negara dengan Baik

Presiden Jokowi (Joko Widodo) memberikan wanti-wanti kepada BPK dan sejumlah lembaga negara untuk bersiap untuk transisi pemerintahan di bulan Oktober mendatang.

KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Shelter Tsunami NTB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka korupsi dugaan Pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES) ...

Polda Jabar Girang Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Tak Bahas Ganti Rugi

Polda Jabar mengaku hanya bisa pasrah dengan putusan Hakim Tunggal PN Bandung atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

Mahfud Md Sebut Orang yang Tak Terima Hasil Pemilu Tidak Beradab

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyinggung adanya pihak yang masih tidak terima dengan hasil Pilpres 2024.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS