Polsek Palmerah Tangkap Pasutri Usai Lakukan Penipuan di Aplikasi Kencan

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polsek Palmerah berhasil menangkap pasangan suami-istri berinisial TM (26) dan FR (28) dalam kasus penipuan dan penggelapan melalui aplikasi kencan online.

Selain itu polisi turut mengamankan seorang penadah berinisial SH (37). Polisi mengatakan lebih dari 17 korban terjerat dalam modus tersebut.

Kapolsek Palmerah, Kompol Sugiran mengatakan bahwa modus operandi pasangan tersebut adalah mencari korban melalui aplikasi kencan online.

“Korbannya adalah laki-laki yang tertarik dengan akun tersebut, dipasang dengan foto wanita cantik untuk kemudian diajak berkencan,” ujar Sugiran kepada Holopis.com, Jumat (26/1).

Adapun dalam melancarkan aksinya, TM berperan sebagai wanita cantik di akun yang dioperasikan suaminya FR.

Setelah korban dan TM bertemu di suatu tempat, kemudian TM menjalankan aksinya, dimulai dengan meminjam motor korban dengan berbagai alasan seperti akan ke ATM, mengambil HP di kost, membeli pulsa, hingga membeli makanan.

Setelah mendapatkan motor korban, kemudian TM membawa motor tersebut ke sebuah kost yang mereka tempati di Grande Jalan U1 RT 07/12, Rawabelong Kecataman Palmerah, Jakarta Barat, lalu diserahkan ke FR.

“Pelaku melancarkan aksi kejahatan tersebut sudah banyak korbannya, dari pengakuannya terdapat sebanyak 17 orang yang menjadi korban namun yang terdata melaporkan kepolsek sebanyak 5 laporan polisi,” terang Sugiran.

Selanjutnya FR menjual motor hasil kejahatan melalui media sosial dan dibantu oleh SH selaku penadah yang tertarik akan postingan dari pelaku.

“Dari hasil keterangan yang kami peroleh uang hasil penjualan motor tersebut kedua pelaku gunakan untuk memenuhi kebutuhan kedua pelaku sehari-hari,” jelas Sugiran.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral