HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan kembali pemanggilan dan pemeriksaan politikus Partai Golkar Idrus Marham.
Pasalnya, Idrus tak hadir alias mangkir pada panggilan pemeriksaan yang diagendakan penyidik KPK Kamis (25/1) kemarin.
Ketidakhadiran Idrus disampaikan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Firki dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (26/1). Menurut Ali, Idrus tak hadir dan meminta kepada Tim Penyidik untuk dijadwal ulang. Idrus sedianya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), pada .
“Idrus Marham saksi tidak hadir dan konfirmasi pada tim penyidik untuk dijadwal ulang,” ujar Ali seperti dikutip Holopis.com.
Keterangan Idrus dinilai penting untuk mendalami kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Tim penyidik KPK ingin mendalami sejumlah hal dari Idrus. Disinyalir salah satunya terkait beberapa pertemuan yang melibatkan Idrus, Eddy Hiariej, Helmut Hermawan, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, dan pengusaha tambang Haji Isam pada 2022 silam. Pertemuan itu diduga membahas pengurusan PT CLM.
Sebab itu, KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Idrus Marham. “Nanti kami akan informasikan kembali,” imbuh Ali.
Diketahui, KPK menetapkan Eddy Hiariej bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham RI. Tiga tersangka yakni Helmut Hermawan serta dua orang dekat Eddy, Yosi Andika Mulyadi (pengacara) dan Yogi Arie Rukmana (asisten pribadi Eddy Hiariej).
Eddy Hiariej bersama dua orang dekatnya yaitu Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap Rp 8 miliar. Mereka diduga menerima suap dari Helmut Hermawan selaku Direktur Utama PT CLM terkait dengan konsultasi hukum perihal AHU PT CLM dan penghentian permasalahan hukum Helmut di Bareskrim Polri.
Sebagai pihak pemberi, Helmut Hermawan
disangkakan atas Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sejauh ini, KPK baru menahan Helmut. Sedangkan Eddy Hiariej dan dua tersangka lainnya belum dilakukan penahanan.
Helmut sebelumnya Helmut mencabut permohonan Praperadilan. Sementara Eddy Hiariej dkk sedang mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.