HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Ketua KPK Firli Bahuri dikabarkan telah mencabut gugatan praperadilan yang sebelumnya telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Firli Bahuri, Fahri Bachmid mengakui bahwa pencabutan gugatan tersebut dilakukan meski sidang praperadilan belum digelar.

“Iya, pada hari ini secara resmi kami mencabut permohonan yang sebelumnya telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Fahri Bachmid dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (26/1).

Pencabutan itu dilakukan karena Fahri mengakui masih ada kekurangan dalam aspek materi hukum dan substansi dari gugatan yang diajukan.

“Lebih memperkaya aspek materi hukum serta substansi lainnya. Pertimbangan technicality serta substansial dari materi permohonan yang yang telah kami konstruksikan serta ajukan sebelumnya,” jelasnya.

Tak hanya itu, Fahri menyebut masih ada beberapa materi penting serta strategi teknis yang perlu dan penting untuk dielaborasi lebih jauh, dengan memperhatikan kaidah-kaidah hukum yang ada.

“Materi praperadilan akan kami perkaya agar lebih elementer. Sehingga dengan demikian menjadi sesuai dengan kebutuhan serta kepentingan hukum diajukannya permohonan praperadilan oleh klien kami Pak Firli Bahuri,” terangnya.

Mengenai rencana pendaftaran gugatan kembali ke Pengadilan, Fahri pun tidak menjawab dengan jelas karena masih mempertimbangkan segala aspek.

“Kami akan mempertimbangkan semua aspek dan variabel,” imbuhnya.

Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri kembali mencoba melakukan perlawanan atas status tersangka yang dihadapinya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Dimana untuk kedua kalinya, Firli Bahuri mengajukan gugatan sidang praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pihak termohon adalah Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya.

Dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), gugatan tersebut telah teregister dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada Senin, 22 Januari 2024.

Dimana dalam pengajuannya, Firli menggugat klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.