HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dua pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yulmanizar dan Febrian didakwa menerima suap dan gratifikasi miliaran rupiah. Diduga penerimaan uang dan fasilitas itu dari sejumlah wajib pajak.
Demikian terungkap dalam surat dakwaan terdakwa Yulmanizar dan Febrian yang dibacakan jaksa KPK dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/1). Keduanya menerima suap dan gratifikasi itu bersama-sama mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji; Kasubdit Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani; Alfred Simandjuntak, dan Wawan Ridwan.
Secara total, gratifikasi yang diterima mereka senilai Rp 17,9 miliar, serta fasilitas berupa tiket pesawat dan hotel senilai Rp 5.662.500 dari sejumlah wajib pajak.
Dari jumlah itu, Yulmanizar dan Febrian masing-masing menerima gratifikasi senilai Rp 2.373.750.000 dan fasilitas berupa tiket pesawat dan hotel senilai Rp 1 juta.
“Yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” ucap jaksa KPK, seperti dikutip Holopis.com.
Gratifikasi itu berasal dari sejumlah wajib pajak, mulai dari PT Esta Indonesia hingga PT Link Net. Berikut rinciannya :
1. Penerimaan dari wajib pajak PT Esta Indonesia
Pada tanggal 2 November 2018, PT Esta Indonesia diduga memberikan uang senilai Rp 4 miliar di Kantor Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak. Dari jumlah itu, Angin dan Dadan menerima Rp 1,8 miliar.
“Sebesar Rp 1,8 miliar dibagi rata kepada Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian, sedangkan sisanya sebesar Rp 400 juta merupakan fee untuk konsultan pajak dari PT Esta Indonesia,” kata jaksa.
2. Penerimaan dari wajib pajak PT Sahung Brantas Energi
Yulmanizar menerima Rp 400 juta di Kantor Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak pada Agustus 2017. Dari jumlah itu Angin dan Dadan diduga menerima Rp 80 juta. Sementara sisanya Rp 320 dibagi rata kepada Yulmanizar, Alfred, dan Wawan.