HOLOPIS.COM, JAKARTA – Firli Bahuri mengungkapkan alasan utama mengapa pihaknya masih mencoba melakukan perlawanan melalui upaya praperadilan yang sebelumnya sempat kandas.
Kuasa hukum Firli, Fahri Bachmid mengklaim bahwa dalam putusan terdahulu, hakim belum memutus apa yang menjadi substansi dalam praperadilan yang diajukan sebelumnya.
“Jadi yang diminta adalah menguji dua alat bukti terhadap penetapan pak Firli sebagai tersangka kan belum dinilai secara substansial oleh hakim,” kata Fahri dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (24/1).
Fahri juga bersikeras bahwa tindakan penyitaan sebagai tindak lanjut atau sebagai kebijakan dan perbuatan lanjutan dari penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka berupa penyitaan dan sebagainya dianggap tidak sah, tidak prosedural.
Oleh karena itu, patut diduga bahwa penetapan tersangka dalam kasus pemerasan SYL tidak berdasarkan alat bukti yang sah, termasuk saksi yang dihadirkan KPK dalam persidangan pun tidak relevan.
“Di situ hanya berupa surat misalnya ya satu surat kronologis yang tidak jelas siapa yang membuatnya kemudian saksinya banyak kemudian saksi itu tidak menerangkan tentang hubungan yang dilakukan oleh Pak Firli dan Pak SYL itu secara langsung itu kayak bagaimana,” terangnya.
Fahri menambahkan, dalam putusan pertama, hakim belum menilai secara lebih mendalam sehingga akhirnya putusan itu bunyinya amarnya bukan ditolak, tapi permohonan praper tidak diterima.
“Jadi istilahnya NO. Kalau NO belum menyelesaikan masalah pokok sehingga dasar itu kami memperbaiki kembali permohonan praper dengan menyempurnakan apa-apa yang menjadi dasar majelis hakim prapradilan menolak permohonan yang pertama itu seperti itu,” ungkapnya.