Hal ini dipahami Muannas, karena di momentum politik seperti saat ini isu-isu kecil bisa meledak karena ada upaya khusus dari pihak-pihak tertentu.
Hanya saja praktisi hukum ini yakin bisa jadi Palti bisa menghirup udara segar saat kasusnya ditangani polisi. Namun ketika saat ada pelimpahan berkas perkara di Kejaksaan hingga Pengadilan, ceritanya bisa berbeda. Dan ia tetap berharap Palti dipenjara.
“Pun tapi nanti Kejaksaan atau Pengadilan bila punya sikap yang berbeda dengan polisi, sebaliknya mereka malah memutuskan menahan pelaku, masyarakat juga saya harap harus menghormati,” pungkasnya.
Bareskrim Tak Penjarakan Palti
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa buzzer Palti Hutabarat tidak dilakukan penahanan meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka PH tidak dilakukan penahanan,” kata Trunoyudo dalam keterangannya, Rabu (24/1) hari ini.
Tidak ada alasan yang disampaikan secara detail mengapa tim Bareskrim Polri tidak melakukan penahanan terhadap Palti.
Namun Trunoyudo menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap Palti masih dilakukan dengan cara scientific saja.
Dalam kasus ini, Palti sudah menyandang status sebagai tersangka. Ia disangka telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 dan/atau Pasal 48 ayat 2 juncto Pasal 32 ayat 2 dan/atau Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27 a UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/juga UU Nomor 1 Tahun 1946, yaitu pada Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
“Ancaman hukuman ada yang 8 tahun, 9 tahun, dan 12 tahun,” imbuh Truno.