BerandaNewsPolhukamPolisi Tak Menahan Palti Hutabarat, Muannas Alaidid : Kita Hormati

Polisi Tak Menahan Palti Hutabarat, Muannas Alaidid : Kita Hormati

Kalau pendapat saya pribadi, maunya langsung ditahan aja agar ada edukasi dan efek jera sekaligus, sebab tindak pidana berat yang berkaitan dengan pemilu dampaknya itu sangat berbahaya bagi masyarakat.

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH), Habib Muannas Alaidid menyampaikan pandangannya terkait dengan keputusan Bareskrim Polri yang tidak menahan Palti Hutabarat.

“Penahanan itu diskresi institusi penegak hukum, hak yang melekat pada penegak hukum dijamin UU untuk memberikan penilaian tentang perlu tidaknya seseorang yang disangka telah melakukan tindak pidana perlu dilakukan penahanan atau tidak,” kata Muannas kepada Holopis.com, Rabu (24/1).

Ia menghormati keputusan kepolisian tersebut sekalipun dalam kasus ini, Palti dijerat dengan pasal yang berpotensi dipenjara selama 9 – 12 tahun.

“Ada hak subyektif dan obyektif,” ujarnya.

Penerbit Iklan Google Adsense

Namun demikian, jika merujuk pada pendapatnya sendiri, Palti sudah sangat pantas untuk dipenjarakan. Sebab, apa yang dilakukan oleh mantan pendukung Jokowi tersebut bisa membahayakan demokrasi khususnya pelaksanaan pemilu 2024.

“Kalau pendapat saya pribadi, maunya langsung ditahan aja agar ada edukasi dan efek jera sekaligus, sebab tindak pidana berat yang berkaitan dengan pemilu dampaknya itu sangat berbahaya bagi masyarakat, bisa menimbulkan gejolak dan keresahan apalagi dengan menggunakan kabar bohong seperti cara pelaku,” tuturnya.

Jika konflik yang dikhawatirkan sampai pecah, maka jelas akan memicu disintegrasi bangsa, sehingga upaya untuk menyembuhkan luka sosial itu akan sangat sulit.

“Jangan lupa, pemilu yang dianggap curang dibanyak negara itu dapat memicu konflik bahkan kerusuhan sosial,” sambungnya.

Hormati Proses Hukum

Lebih lanjut, Muannas memberikan penekanan bahwa dirinya sangat menghormati apa yang menjadi sikap dan keputusan kepolisian atas kasus Palti.

“Kalau Polisi tidak menahan pelaku, kita hormati aja, meski ancaman kasus pelaku PH (Palti Hutabarat) maksimal dalam kasus ini bisa sampai 12 tahun penjara,” ujarnya.

Ia yakin Polri akan sangat ekstra hati-hati dan memiliki pertimbangan yang lebih besar mengapa mengambil keputusan untuk tidak menahan Palti.

“Bisa jadi banyak pertimbangan, khawatir dituduh ini atau itu, partisanlah, alat kekuasaan dan sebagainya oleh kelompok pelaku, dipolitisasi, meski jelas bagi saya ini murni penegakan hukum,” tandasnya.

Tetap ingin Palti ditahan. Baca selengkapnya di halaman kedua.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Pegi Setiawan Bebas, Mabes Polri Bakal Evaluasi Penyidik

Mabes Polri menegaskan akan melakukan evaluasi menyeluruh pasca putusan praperadilan yang membebaskan Pegi Setiawan.

Jokowi Bela KPU dari Kritik Mahfud MD

Presiden Jokowi (Joko Widodo) menanggapi kritik dari Mafud MD yang mendesak komisioner KPU mundur pasca kasus seksual Hasyim Ashari.

KPK Tak Sudi Gubris Megawati

KPK ogah menanggapi tantangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri soal penanganan kasus Harun Masiku.

Raffi Ahmad Bilang Nggak Dibayar Kampanyekan Marshel dan Jeje

Aktris Raffi Ahmad menepis kabar bahwa dirinya telah mendapatkan bayaran untuk mendukung calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024.

Nagita Diusulkan Jadi Cawagub, Raffi Ahmad : Kita Masih Tenang Aja

Raffi Ahmad merespon santai usulan PKB yang berencana mengusung nama Nagita Slavina untuk maju di Pilkada Sumatera Utara.

Raffi Ahmad Beri Sinyal Bakal Terjun ke Politik

Raffi Ahmad menjawab kabar bahwa dirinya bakal diusung dalam Pilkada Serentak 2024. Suami dari Nagita Slavina itu pun memberi sinyal bahwa dirinya sudah mantab bakal terjun ke dunia politik.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS