HOLOPIS.COM, JAKARTA – Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa buzzer Palti Hutabarat tidak dilakukan penahanan meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka PH tidak dilakukan penahanan,” kata Trunoyudo dalam keterangannya, Rabu (24/1) seperti dikutip Holopis.com.
Tidak ada alasan yang disampaikan secara detail mengapa tim Bareskrim Polri tidak melakukan penahanan terhadap Palti.
Namun Trunoyudo menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap Palti masih dilakukan dengan cara scientific saja.
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Palti Hutabarat sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax. Penetapan tersangka terkait dengan rekaman pembicaraan yang diduga mencatut nama Forkopimda di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, ikut dalam pemenangan paslon 2 pada Pilpres 2024 yang diduga diunggah Palti.
Dia mengatakan penetapan Palti sebagai tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi yang masuk ke Polda Sumatera Utara dan Bareskrim.
“Sejauh ini kami melihat dari adanya pelaporan. Kita mendalami peristiwa suatu dugaan yang dilakukan,” tutur Trunoyudo kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/1).
Dalam kasus tersebut, Palti disangka telah melakukan pelanggaran terhadap pasal-pasal yang bisa kami jelaskan pada ; Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 dan/atau Pasal 48 ayat 2 juncto Pasal 32 ayat 2 dan/atau Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27 a UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/juga UU Nomor 1 Tahun 1946, yaitu pada Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Akibatnya, Palti terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. “Ancaman hukuman ada yang 8 tahun, 9 tahun, dan 12 tahun,” imbuhnya.