HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia ikut berkomentar terkait polemik kenaikan tarif pajak hiburan di Indonesia yang berlangsung saat ini.

Dia pun mengakui, kenaikan pajak hiburan ini akan akan memberikan dampak, yang menggangu minat investasi di Tanah Air.

“Rasa-rasanya begitu (mengganggu iklim investasi), tapi buktinya baru akan diterapkan kan. Belum saya lihat, tapi feeling saya akan berdampak kurang pas,” katanya saat memaparkan realisasi investasi 2023 seperti dikutip Holopis.com, Rabu (24/1).

Menurut bahlil penerapan pajak yang terlalu tinggi justru akan mengganggu minat investasi. Untuk itu, ia pun menyebut telah meminta agar ketentuan tersebut ditunda agar bisa dikaji lebih lanjut.

“Menurut saya yang dulu pernah merasakan fasilitas pajak hiburan, mahal juga. Nggak ada orang yang masuk kalau mahal begini,” katanya.

Sebagaimana diketahui, penetapan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan khusus, yang meliputi diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sebesar 40-75 persen menuai protes dari kalangan pengusaha di sektor hiburan Tanah Air, karena dinilai tidak masuk akal.

Untuk itu, pemerintah telah menerbitkan surat edaran yang berisi soal insentif fiskal, termasuk didalamnya mengatur keringanan dalam penerapan tarif pajak hiburan khusus sebesar 40-75 persen.

“Dapat kami sampaikan bahwa (pemerintah) daerah bisa memberlakukan pajak lebih rendah dari 40 atau 70 persen sesuai dengan daerah masing-masing,” kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat (19/1).

Airlangga menjelaskan bahwa tarif pajak hiburan bisa diterapkan lebih rendah karena sejumlah ketentuan dalam pasal-pasal UU HKPD memberi ruang akan pengurangan tersebut.