Selasa, 24 Desember 2024

Polda Metro Salahkan Waktu Penyebab Mangkir Sidang Praperadilan Artis Bokep Siskaeee

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya menjelaskan alasan mereka mangkir dari panggilan sidang praperadilan yang diajukan artis bokep Siskaeee.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi pun menyalahkan mepetnya waktu menjadi alasan mereka tidak menghadiri sidang pada Senin (22/1).

“Polda Metro Jaya menerima relaas panggilan sidang praperadilan atas nama pemohon Siskaeee dari PN Jaksel hari Sabtu, dan hari Senin pagi persidangan sudah dimulai,” kata Ade Ary dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (23/1).

Padahal, Ade Ary mengklaim bahwa mereka telah menyiapkan materi gugatan untuk disampaikan dalam sidang praperadilan.

“Tim advokat dari Bidkum Polda Metro Jaya telah mempersiapkan materi gugatan praperadilan kasus a quo,” klaimnya.

Ade Ary menjanjikan bahwa pihaknya sudah menerima panggilan sidang praperadilan Siskaeee pada Sabtu lalu dan akan hadir pada Senin mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel

“Prinsipnya, kami siap menghadapi sidang praperadilan hari Senin minggu depan,” kilahnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro dipastikan mangkir dalam sidang praperadilan perdana yang diajukan oleh artis bokep, Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting mengungkapkan bahwa sidang praperadilan yang digelar pada hari in pun harus mengalami penundaan karena pihak termohon yakni Kapolda Metro Jaya tidak memenuhi panggilan persidangan.

“Pada kesempatan hari ini, di persidangan bahwa dari termohon tidak hadir untuk mengikuti persidangan,” kata Tofan, Senin (22/1).

Akibat ketidakhadiran pihak Polda Metro, sidang praperadilan pun ditunda hingga minggu depan tepatnya Senin (29/1) mendatang. Layaknya Siskaeee yang mangkir pemeriksaan sebagai tersangka, pihak Polda Metro pun tidak memberikan konfirmasi atas ketidakhadirannya di persidangan.

“Ketidakhadirannya tidak ada informasi apa pun kalau terkait termohon,” imbuhnya.

Padahal, dalam gugatan praperadilan tersebut, pihak Siskaeee akan mempersoalkan penetapan tersangka yang diklaim terburu-buru. Dia mengatakan Siskaeee tak menerima penetapan tersangka itu sehingga mengajukan permohonan praperadilan.

“Jadi permohonan kita terkait penetapan tersangka kepada Siskaeee menurut hemat kami sangat terburu-buru. Siskaeee keberatan sehingga dengan itu kami pun mengajukan, melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan,” tuturnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral