HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya menanggapi gugatan praperadilan yang kembali diajukan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan penetapan status tersangka pemerasan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary menegaskan bahwa pada dasarnya mereka sudah siap menghadapi gugatan praperadilan berulang tersebut.

“Pada prinsipnya penyidik melalui Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapinya,” kata Ade dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (23/1).

Ade bahkan kemudian sesumbar, apa yang menjadi gugatan Firli Bahuri kali ini tidak jauh berbeda dengan apa yang telah diputuskan pada sidang pertama.

Sehingga, pihaknya pun merasa yakin jika kemudian hakim nantinya bakal kembali memutuskan menolak gugatan tersebut.

“Kembali kami tegaskan bahwa penyidik optimis, pengadilan kembali akan menolak gugatan pra peradilan tersangka FB atau kuasa hukumnya, karena penetapan status tersangka oleh penyidik terhadap saudara FB telah didasarkan atas minimal 2 alat bukti yang sah. Bahkan dalam penanganan perkara aquo, penetapan FB sebagai tersangka didasarkan atas lebih dari 2 alat bukti yang sah,” klaimnya.

Ade pun kembali menegaskan bahwa upaya penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri yang menangani perkara a quo telah dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel.

“Serangkaian tindakan penyidik dalam upaya penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya telah diuji di sidang praperadilan sebelumnya,” ucapnya.

Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri kembali mencoba melakukan perlawanan atas status tersangka yang dihadapinya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Dimana untuk kedua kalinya, Firli Bahuri mengajukan gugatan sidang praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pihak termohon adalah Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya.

Dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), gugatan tersebut telah teregister dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada Senin, 22 Januari 2024.

Dimana dalam pengajuannya, Firli menggugat klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto pun memastikan akan segera menggelar sidang praperadilan pada akhir bulan.

“Sidang pertama Senin, 30 Januari 2024,” kata Djuyamto.