Selasa, 24 Desember 2024

Pengembangan Suap Robin, KPK Tetapkan Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Tersangka

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sejumlah tersangka baru hasil pengembangan suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Salah satu tersangka dikabarkan adalah mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan adanya pengembangan dan penetapan tersangka baru tersebut. Namun, Ali saat ini belum mau merincinya.

“Betul (sudah ada tersangka baru),” kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (23/1).

Berdasarkan informasi, KPK menetapkan sejumlah tersangka baru dalam kasus ini. Salah satunya Rita Widyasari yang merupakan putri mantan Bupati Kukar Syaukani Hasan Rais (almarhum).

Dalam dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju nama Rita disebut memberikan uang Rp 5,19 miliar. Diduga pemberian uang itu terkait penanganan kasus atau perkara di KPK.

Rita sebelumnya pernah mengaku membayar lawyer fee oleh Stepanus Robin Pattuju untuk pengurusan perkara. Robin meminta lawyer fee sebesar Rp 10 miliar.

Permintaan itu bermula ketika Rita diperkenalkan kepada Robin melalui mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang, Banten, pada September 2020. Rita dan Azis merupakan sesama politikus Partai Golkar.

“Salah satu (tersangka) nya (Rita Widyasari),” kata sumber.

Rita sebelumnya lebih dahulu dijerat KPK atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Saat itu Rita dijerat bersama-sama Hery Susanto Gun (Direktur Utama PT Sawit Golden Prima) dan Khairudin (Komisaris PT Media Bangun Bersama). Khairudin merupakan mantan Anggota DPRD Kutai Kartanegara sekaligus salah satu anggota tim pemenangan Rita yang dikenal sebagai Tim 11.

Atas perkara itu, Rita telah dieksekusi ke Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Rita terbukti menerima suap Rp 6 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 110,7 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Dari perkara itu, KPK kemudian menetapkan Rita sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama-sama Khairudin pada 16 Januari 2018. Kasus TPPU yang menjerat Rita ini masih bergulir ditahap penyidikan KPK.

Diduga Rita dan Khairudin bersama-sama telah menerima dari sejumlah pihak baik dalam bentuk “fee” proyek, “fee” perizinan, dan “fee” pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati. Rita dan Khairudin diduga menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp 436 miliar. Diduga keduanya telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang ataupun dalam bentuk lainnya.

Dalam pengusutan dugaan rasuah yang salah satunya menjerat Rita ini, KPK memeriksa sejumlah pihak pada hari ini. Salah satunya mantan Wakil Ketua DPR RI, Muhammad Azis Syamsuddin, Selasa (23/1).

Selain Azis, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya. Yakni, adalah; Riefka Amalia (Ibu Rumah Tangga); Ardi Yanoor (Karyawan/Staf Kantor Hukum Maskur Husain); Agus Susanto (wiraswasta); dan Nikodemus R Pattuju (Mahasiswa).

Mereka diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat tersangka mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari.

“Yang bersangkutan (Muhammad Azis Syamsuddin) sudah hadir dan sedang menjalani pemeriksaan,” ujar Ali.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral