HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri kembali mencoba melakukan perlawanan atas status tersangka yang dihadapinya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Dimana untuk kedua kalinya, Firli Bahuri mengajukan gugatan sidang praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pihak termohon adalah Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya.
Dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), gugatan tersebut telah teregister dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada Senin, 22 Januari 2024.
Dimana dalam pengajuannya, Firli menggugat klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto pun memastikan akan segera menggelar sidang praperadilan pada akhir bulan.
“Sidang pertama Senin, 30 Januari 2024,” kata Djuyamto dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (23/1)
Djuyamto kemudian juga engatakan bahwa Ketua PN Jakarta Selatan telah menunjuk akim tunggal untuk mengadili gugatan Firli Bahuri.
“Hakim tunggal Estiono,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Hakim Tunggal Imelda Herawati menilai gugatan praperadilan yang dilayangkan Firli Bahuri tak mendasar, kabur dan tidak jelas atau obscuur libel.
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima. Praperadilan Pemohon tak berdasar,” kata hakim Imelda Herawati saat membacakan putusan dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (19/12/2023).